Dasar Hukum dan Bukti Jelas, Fadli Zon Desak Mabes Polri Tangkap Ketua KPU

JAKARTA – Sekretaris tim kampanye nasional pasangan Capres-Cawapres Prabowo -Hatta, Fadli Zon mendesak polisi menangkap Ketua KPU, Husni Kamil Malik.

Desakan tersebut karena Fadli Zon sudah melaporkan kasus dugaan penyalah gunaan wewenang ketua KPU tersebut sejak Senin, 4 Agustus 2014, lalu.

Laporan Fadli Zon ke Bareskrim Mabes Polri tentang tindak tindak pidana yang terjadi pada tanggal 25 Juli 2014 sampai 31 Juli 2014 tersebut didasarkan beberapa bukti dan saksi.

Dalam keterangan resmi yang diterima jogjakartanews.com, Selasa (19/08/2014), Fadli Zon menjelaskan, tindakan Ketua KPU yang memerintahkan seluruh KPUD Provinsi dan Kab/Kota untuk membuka kotak suara terjadi sesudah selesai periode pelaksanaan kampanye Pilpres 2014, sehingga tidak lagi termasuk dalam ranah Bawaslu RI,

“Sebagaimana ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 42 Tahun 2008,” tandasnya.

Dikatakan Fadli Zon, laporannya telah diterima Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi: LP/718/VIII/2014/Bareskrim tertanggal 4 Agustus 2014.

Terkait perisitiwa tindak pidana yang dilakukan Ketua KPU sebagaimana aduan Fadli Zon tersebut, faktanya pada 8 Agustus 2014 Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Ketetapan Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 yang pada pokoknya menetapkan MK mengizinkan KPU membuka dokumen dari kotak suara yang tersegel mulai tanggal 8 Agustus 2014.

“Artinya, sebelum tanggal tersebut, pembukaan kotak suara merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Fadli Zon meminta Bareskrim Polri agar segera menangkap Ketua KPU, mengingat dasar hukum serta bukti-buktinya sudah jelas.

“Hukum harus segera ditegakkan. Pejabat negara yang bertindak sewenang-wenang, apalagi merusak barang bukti dan melakukan tindak pidana, tidak boleh dibiarkan terus memegang amanah. Sekali ia berkhianat terhadap jabatannya, maka ia tak dapat lagi dipercaya,” pungkas Fadli Zon yang Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra. (ded)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com