Metamorfosa Perlawanan Agus Slamet, Korban Arogansi UU ITE

Oleh: Khusnul Imanuddin*

PERTAMA kali berjumpa dengan Agus Slamet pada bulan Agustus 2011, setelah acara Rapat Pimpinan Cabang, bersama ketua umum Badko HMI Jateng-DIY, Fathurahman, saya berkunjung ke rumahnya. Pertama kali bertemu terkesan biasa saja, dengan perawakan kurus kering, pipi cenderung tirus dan rambut gondrong dikuncir sungguh tidak menunjukkan bahwa Agus Slamet ternyata di kemudian hari bisa mengguncangkan kota Tegal.

Lama tidak bertemu, saya mendapat kabar kalau nama Agus Slamet mencuat lagi dalam kasus Bokong Semar Gate yang melibatkan Walikota Tegal Ikmal Jaya, Kasus tersebut bermula dari tukar guling tanah di kelurahan Kaligangsa, kota Tegal yang dianggap menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara. Saya pun tertarik untuk lebih mengetahui seluk beluk kasus tersebut hingga di suatu kesempatan saya bisa bertemu kembali dengan Agus Slamet di kota Tegal

Bokong Semar Gate

Pertemuan kedua yang membuat saya terkejut, ternyata permasalahan Bokong Semar gate betul betul dikuasai, dengan berapi-api Agus Slamet menceritakan kronologisnya sampai mendetail, dia menceritakan betapa banyak rakyat kecil yang menjadi korban, kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai 8 Milliar. Dengan bendera LSM Humanis, Agus Slamet mengadvokasi kasus ini walaupun lawannya adalah Walikota Tegal. Sebagai alumni HMI cabang Tegal, dia merasa tergerak untuk melaporkannya ke KPK,berbagai macam tekanan dan intimidasi tidak membuatnya bergeming, akhirnya Kota Tegal bergejolak ketika KPK menetapkan Ikmal Jaya menjadi tersangka.

Babak baru kota Tegal dimulai ketika Pilkada Langsung memenangkan Siti Masitha-Nursholeh sebagai walikota dan wakilnya, pasangan yang diusung partai Golkar tersebut memperoleh 35.006 suara (45.23 %). Ternyata pasangan yang diharapkan bisa membangun kota Tegal tersebut mulai bertindak otoriter. Dimulai dari prosesi pelantikan yang terkesan menghambur-hamburkan uang, menyuruh orang kepercayaannya AM dan S untuk mengintervensi para kepala dinas untuk mencari anggaran proyek sampai mencoba memprovokasi warganya sendiri untuk pindah dalam kasus sengketa di kelurahan Panggung dengan PT KAI. Agus Slamet pun kembali turun gunung, dengan dukungan Presidium Gerakan Mahasiswa Tegal mereka meminta Siti Masitha untuk lengser. Berbagai bentuk perlawanan dilancarkan, mulai dari demonstrasi di jalan sampai media sosial menjadi ajang untuk menyampaikan pendapat.

Tanggal 7- 10 Oktober, berbagai macam broadcast masuk ke HP saya, isinya tentang berita penangkapan Agus Slamet oleh Polda Jateng karena diduga melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, terkejut saya mendengar kabar tersebut, saya mencoba menelepon pengurus HMI cabang Tegal untuk mengkonfirmasi kebenarannya. Akhirnya dari keterangan yang saya peroleh Agus Slamet dilaporkan oleh Siti Masitha karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya, akun facebook menjadi barang bukti untuk menjerat Agus Slamet beserta rekannya Komaruddin dari LSM Amuk.

Penangkapan kedua aktivis tersebut kembali membuat panas kota tegal, puluhan elemen kembali turun ke jalan untuk mengecam tindakan walikota, tak ketinggalan mereka juga menggalang koin kepedulian untuk membantu keluarga aktivis tersebut, semua itu merupakan bukti kecintaan mereka terhadap Agus Slamet dan Komaruddin

UUD 1945 vs UU ITE

Sejak disahkan pada tahun 2008, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) seringkali menuai kecaman dikarenakan kemunculannya seringkali dianggap bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat, bahkan termasuk kritik sekalipun dijamin oleh negara. Tetapi bagi seseorang/ instansi yang tidak mau dikritik seringkali menggunakan tameng UU ITE untuk memberangus sang pengkritik, bagi mereka kritik dianggap mencemarkan nama baik. Sudah bermacam-macam kasus penangkapan oleh polisi karena dianggap melanggar Undang-Undang ini.

Bulan September 2008, masyarakat digegerkan oleh kasus Prita Mulyasari yang diciduk oleh polisi hanya karena curhat di media sosial tentang pelayanan RS Omni Internasional. Pengadilan memutuskan Prita bersalah dan harus membayar ganti rugi 261 juta, tetapi “pengadilan rakyat” memenangkan Prita dalam kasus tersebut sehingga munculah gerakan koin untuk Prita di berbagai daerah, berbondong-bondong masyarakat menyumbang uang untuk membayar ganti rugi tersebut. Setelah Prita, Ervani menjadi salah satu korban UU ITE, karena tidak sepakat suaminya dipindah tugas dari Yogya ke Cirebon, dia menuliskan keluhannya di Facebook, bukannya mendapat respon yang memuaskan, Ervani malah ditangkap polisi karena dianggap mencemarkan nama baik karyawan Joely Jogja Jewellery. Berbagai kasus yang terjadi seharusnya menjadi cerminan dari keangkuhan instansi dalam menghadapi kritik, tanpa mau berkaca di dalam mereka beranggapan bahwa sang pengkritik adalah hama yang harus disingkirkan dengan pestisida yang bernama UU ITE.

Kritik tidak lagi dimaknai sebagai sarana untuk menjadikan kinerja yang lebih baik, tetapi dianggap sebagai pembongkaran terhadap kekuarangan instansi tersebut

Begitu juga dengan kasus Agus Slamet, ketika dia melakukan gerakan perlawanan terhadap Walikota sebenarnya harus dimaknai bahwa dia mencintai walikota tersebut, dia ingin agar pemimpin masyarakat Tegal benar-benar mencintai rakyatnya, segala bentuk kritik yang dilakukan merupakan bentuk kepeduliannya terhadap perkembangan kota Tegal

Kehormatan Sang Aktivis

Tanggal 24 November terakhir saya bertemu dengan Agus Slamet di ruang tahanan reserse Polda Jateng, walaupun dibelenggu oleh dinginnya jeruji penjara tetapi semangatnya tidak berubah. Nyala api perlawanan masih tersirat di matanya. Bagi saya dia adalah tahanan terhormat, dia dipenjara karena telah memperjuangkan hak-hak rakyat yang telah dizalimi oleh penguasa tiran.

Dan saya juga tidak tahu apakah setelah menulis tulisan ini kemudian ditangkap oleh polisi karena dianggap melanggar UU ITE, tetapi apapun yang terjadi itulah resiko perjuangan yang harus saya hadapi. Saya tidak ingin suara-suara kritis saya dan teman-teman saya dibungkam hanya gara-gara Undang-Undang tersebut.

Akhirnya Agus Slamet tetaplah Agus Slamet, dia tidak akan peduli siapapun Walikota Tegal dan apapun partai pengusungnya, dia hanya ingin kota Tegal diramaikan oleh anak-anak yang berangkat ke sekolah dan keluarga yang bisa bercanda di teras rumah tanpa takut ada penggusuran. Maka selama di kota Tegal masih ada penguasa yang otoriter disitu pula Agus Slamet akan tetap menjadi simbol perlawanan. (*)

*Penulis Adalah Ketua Umum Badko HMI Jateng-DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com