Partai Demokrat Australia Akan Ajukan Banding Terkait Putusan AEC

AUSTRALIA – Putusan KPU Australia (AEC) yang mencabut status kepartaian dari Australian Democrats karena dianggap tidak memenuhi batas minimal keanggotaan langsung mendapatkan respon. Ketua Umum partai tersebut, Darren Churcill akan melawan keputusan tersebut dengan melakukan upaya banding. Sebab menurutnya, partai Australian Demokrats memiliki jumlah Kartu Tanda Anggota (KTA) lebih dari batas minimal yang ditentukan, yaitu 500.

Australian Democats sebagaimana putusan AEC dianggap gagal membuktikan bahwa jumlah pendukung mereka lebih dari 500 dibuktikan dengan KTA. Namun keputusan tersebut langsung dibantah Darren dengan mengatakan partainya memiliki lebih dari 500 pendukung. “Saya percaya kami punya dasar untuk banding, karena kami memiliki lebih dari 500 pemegang KTA,” tegas Darren.

Ia mengklaim di negara bagian New South Wales saja partainya memiliki sekitar 750 KTA. belum lagi yang di Victoria, Australia Selatan, serta sejumlah kecil di Queensland, Australia Barat, dan wilayah lainnya,” pungkasnya.

Apa yang terjadi pada Australian Demokrats memang sungguh ironis, sebab partai ini memiliki sejarah yang cukup panjang di Australia. 40 tahun sudah mereka eksis dan terbilang sebagai partai yang berhasil dalam politik dan sempat menjadi partai penyeimbang di Australia. Hingga pada akhirnya di tahun 2007 mereka tidak berhasil merebut kursi dan perlahan partai ini mulai kehilangan pengaruhnya di Australia hingga putusan AEC dikeluarkan.

Pencabutan status kepartaian Australian Democrats sendiri menurut sejumlah pengamat tidak akan berpengaruh pada hubungan Indonesia-Australia, sebab pada tahun-tahun sebelumnya partai yang sempat merebut dua kursi senat padata tahun 1977 ini tidak memiliki cukup peran di dunia internasional. (Bah)

Redaktur: Aristianto Z.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com