Menguji Kategori Istri Hebat

Oleh: Mukharom*

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengeluarkan konten yang sangat menarik untuk dicermati “Dibalik Suami Sukses Ada Istri Yang Hebat” artinya dibalik kesuksesan seorang suami ada peran penting yang mempengaruhi kesuksesannya, yaitu pendamping hidup, dalam hal ini sosoknya adalah istri. Jika dipahami dalam konten ini istri memiliki tanggungjawab besar dan jangan dianggap sepele olah suami, tugas pokok dan rutinitas tersebuat adalah selain sebagai pengelola rumah tangga, madrasah bagi anak-anaknya dan juga memberikan dorongan dan motivasi kepada suami untuk maju, bekerja keras serta taat beribadah. Sungguh tugas yang teramat berat, karena para suami tidak mampu melakukannya.

Menjadi istri hebat, dikatakan sebagai seorang istri yang hebat jika memenuhi lima kategori sesuai dengan apa yang tercantum dalam konten BKKBN, kategori tersebuat ialah: 1) Istri yang taat dan taqwa kepada Allah Swt; 2) Istri yang mampu menjaga aib dan rahasia suami; 3) Istri yang tidak mudah marah pada suami; 4) Istri yang selalu bisa menyenangkan hati suami; 5) Istri yang menerima dan menghargai pemberian suami. Kelima kategori tersebut selayaknya perlu diuji dalam bingkai rumah tangga, apakah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kemudian apakah selaras dengan norma agama serta hukum kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Apakah ada unsur patriarki yang sebagian orang kurang setuju terhadap ke lima kategori tersebut.

Asas hukum yang dianut oleh Undang-Undang perkawinan menyebutkan bahwa kedudukan suami istri adalah seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum, dengan pembagian tugas; suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Dalam Pasal 33 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan tentang hak dan kewajiban suami dan istri yaitu suami istri wajib cinta mencintai, hormat menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain. Asas dan aturan perkawinan sudah memberikan penjelasan tentang kedudukan, hak dan kewajiban suami istri artinya kedudukan bersifat proporsional, sedangkan hak dan kewajiban setara antara suami istri. Kita lihat hukum Islam menjelaskan dalam konteks hukum keluarga, dalam Al Qur’an Surat At Tahrim ayat 6 menyebutkan, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. Maksudnya adalah suami diwajibkan menjaga dan memelihara istrinya, menjaga kehormatannya dan memelihara untuk senantiasa taat dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah Swt. Dan salah satu kewajiban istri adalah menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikannya dengan baik, hemat, cermat dan bijaksana. Artinya kasus perceraian dengan alasan ekonomi sebenarnya dapat dihindari jika kedua belah pihak saling mengerti dan memahami kondisi yang terjadi dengan terus berusaha memperbaiki keadaan ekonomi, dibanding bercerai dengan mengorbankan perasaan dan kehidupan anak.

Kategori-kategori yang menjadi konten terkait dengan istri yang hebat menurut BKKBN, dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan dan hukum keluarga menurut Islam setelah penulis telusuri tidak bertentangan, hal ini seharusnya sebagai pemicu untuk meningkatkan kualitas berumah tangga serta sebagai bahan renungan bagi mereka yang sudah berkeluarga, bahkan bagi yang akan melangsungkan atau membina keluarga agar memahami hak, kewajiban dan tanggungjawab suami istri. Itu semua tidak berdiri sendiri, akan tetapi butuh kerjasama kedua belah pihak sesuai dengan visi dan misi dalam berumah tangga yaitu bahagia di dunia dan akhirat.  

“Rumahku Surgaku” ucapan Rasulullah Muhammad Saw perihal pembahasan rumah tangga. Suami istri harus mampu dan memahami hak dan kewajiban untuk diamalkan secara baik, dengan saling mensuport, menguatkan satu sama lain, sehingga terwujud keluarga yang tentram dan sejahtera, sakinah, mawaddah warahmah. Istri yang hebat merupakan gambaran betapa seorang istri tidak bisa dipandang sebelah mata, peran dan tanggungjawab yang teramat besar itu harus didukung oleh suami sebagai bagian di dalamnya dengan memberikan fasilitas serta kebutuhan penunjang denga tujuan menciptakan generasi yang berkualitas dan keluarga yang dapat menjadi teladan bagi anak serta masyarakat. Semoga keluarga kita bagian di dalamnya dalam mencerdaskan anak bangsa. (*)

* Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) dan Mahsiswa Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang

   

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com