Menggelorakan Kembali Marhaenisme di Dada Kaum Muda untuk Implementasikan Pasal 33 UUD 45

Oleh: Agus Subagyo*

Kaum muda diharapkan mampu melanjutkan dan melaksanakan perjuangan, pemerintahan dan pembangunan Indonesia menuju rakyat yang adil, makmur  sejahtera, sebagai Implementasi dan aksi dalam memaknai Pasal 33 UUD 45 . Negeri yang subur makmur ini seharusnya memberikan kepada rakyatnya kemuliaan hidup dan berkecukupan segala kebutuhan kehidupan baik material maupun spiritual. Bukanlah kemiskinan serta penderitaan. Adalah ironis negerinya kaya raya makmur sedangkan rakyatnya menderita. Pasti ada yang tidak benar. 

Kenyataan itu ternyata masih terjadi penjajahan maupun pengerukan harta asset negara oleh bangsa asing melalui pemimpin negeri. Mereka pemimpin yang tidak berjiwa patriotik. Dengan dalih eksport dengan merelakan hasil tambang hutan  ataupun kekayaan alam dan sebagainya untuk di bawa keluar negeri. Disediakannya oleh  pemimpin antek asing bangsa kita untuk orang asing. Dan terjadinya penghisapan oleh bangsa asing ataupun perusahaan asing yang  intinya adalah kaum kapitalistik. Bisa diberikan contoh masuknya barang barang  produksi kapitalis ke desa desa.

Fenomena sebenarnya adalah menghisap rupiah pedesaan dan pelosok negeri kita lewat berupa barang produksi asing. Keadaan itu diberikan jalan berupa peraturan daerah atau Undang – Undang serta regulasi lainnya oleh Bupati, Gubernur atau Presiden. 

Hal ini sebenarnya adalah sebuah penurunan atau dekadensi rasa  kebangsaan, nasionalisme serta moral dari para Pemimpin Bangsa ini. Sungguh mengerikan Republik Indonesia ini para pemimpin dengan bangganya mengatakan  sebagai era global. 

Atas dasar keadaan itu Kaum muda kader Marhaenisme membutuhkan pemahaman dalam mengatasi perkembangan lingkungan nya. Guna mengatasi perkembangan  yang ada maka kader Marhaenis Pejuang rakyat marhaen harus diberi pemahaman  empowerment atau pemberdayaan indoktrinasi agar menjadi kuat,maju,mandiri serta lebih cerdas patriotik nasionalistik dan demokratis. 

Marhaenisme yang merupakan ajaran Besar Bung Karno adalah esensi atas perkembangan perjuangan rakyat Indonesia dalam hal Idiologi bangsa negara yakni Pancasila. Seperti termaktub dalam sejarah 1 Juni 1945. Maka sejarah pertumbuhan Marhanisme – hingga Pancasila adalah momentum historis yang harus dijelaskan kepada kaum muda kader bangsa Indonesia. Marhaenisme sampai dengan Pancasila merupakan peran sejarah perjuangan Bung Karno dalam  mewujudkan Proklamasi Indonesia pada 17 Agustus 1945. 

Terbentuknya negara kesatuan RI adalah perjoangan heroik patriotik yang penuh nasionalistik terhadap entitas ke-Indonesia an. Rakyat Indonesia di jaman itu begitu bersemangatnya terhadap kemerdekaan. Bermodal kan nasionalisme – kecintaan kepada bangsa dan negara serta rasa kebangsaan yang tinggi memberikan makna besar Indonesia Merdeka. Rasa Kebangsaan dan nasionalisme masa itu harus dijelaskan kembali kepada kaum muda marhaenisme dimasa sekarang untuk melaksanakan pewarisan semangat. Kaum muda hendaknya mensemangati rasa kebangsaannya agar memberikan vitalisasi. Kinerja pewarisan nilai nilai inilah yang salah satu harus dijadikan tujuan dalam seriap diskusi kebangsaan kita. 

Sudah selayaknya apabila suatu bangsa pada suatu titik perkisaran sejarahnya menanyakan kembali tentang kepribadiannya. Dalam sejarah bangsa kita disaat inilah kita merasakan demikian kehilangan pegangan dalam menghadapi soal soal yang meliputi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Nyatalah bahwa dalam  menghadapi permasalahan bangsa ini berbagai elemen rakyat tidak sama persepsi 

dalam menatap soal itu. Baik secara emosional dan zakelijk seolah diantara rakyat sudah mengalami keretakan sebagai bangsa. Inilah perenungan yang dalam bagi kita semua yang menyebut Kaum Marhaenis. 

Kaum Muda adalah sebuah produk masyarakat pada jamannya berada dalam struktur kemasyarakatan yang berlaku pada saat itu. Setidaknya akan terkontaminasi jaman serta sistem masyatrakat pada jamannya. Tentu kaum marhaenis berupaya menepis keadaan semacam ini jika memang tidak ingin  Republik Indonesia ini lenyap atau berbelok arah. Kaum Marhaenis hendaknya  mengupayakan strategi menyelamatkan bangsa dan negara ini serta melindungi menyelamatkan Ibu pertiwi dari ancaman maupun gangguan idiologis tegaknya idiologi Pancasila. Karena kaum muda adalah harapan bangsa dan Ajaran Marhaenisme serta Pancasila merupakan tonggak sejarah ke Indonesiaan. Harus bergerak menyelamatkan keadaan ini. 

Kaum Muda Bangsa yang merupakan potensi resources adalah memiliki peran  strategis untuk diperhatikan dalam gerak langkah mempertahankan Bangsa ini dari keruntuhan,penjauhan dari ajaran besar Bung Karno maupun pernyataan Kemerdekaan Republik Indonesia. Inilah kegiatan utama yang seharusnya bagi kaum Marhaenis sebagai bukti melestarikan negara dan bangsa serta menjaga Ibu 

pertiwi. Identitas sebagai negeri ber-kulturagraria yang tempat keberadaan Marhaen merupakan sesuatu yang harus dilindungi bersama. 

Maka menjelaskan, memberdayakan kaum muda dengan memberikan pengetahuan  tentang Pasal 33 serta falsafah serta aksinya adalah upaya menumbuhkan serta membangkitkan kembali kesadaran rakyat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, maupun memberikan nilai nilai bagaimana mempertahankan NKRI secara utuh. (*)

*Penulis adalah Ketua DPP Keluarga Besar Marhaen (KBM) Daerah Istimewa Yogyakarta

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com