YOGYAKARTA – Sebagai upaya nyata mentransparasikan anggaran pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana pemerintah, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Mengumumkan Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam keterangan pers resminya, Kepala Bagian Humas Biro UHP Seta DIY, Iswanto menginformasikan, surat Edaran dengan Nomor : 027/1548 tertanggal 23 Februari 2015 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur DIY.
“Surat ditujukan kepada Inspektur, Kepala Badan, Lembaga Teknis Daerah, Kepala Dinas, Kepala Biro, Direktur RSJ Grhasia, Kepala Sat Pol PP, Sekretaris DPRD, Sekretaris KPU, Sekretaris Bawaslu dan Kepala UPTD di lingkungan Pemerintah Daerah DIY,” ungkap Iswanto dalam siaran pers.
SE dikeluarkan menindaklanjuti surat dari LKPP Nomor 13/KA/2015 tertanggal 29 Januari 2015 perihal Kewajiban menginformasikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dan Melaporkan Realisasi Pengadaan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015, tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Inpres tersebt antara lain mengamanatkan beberapa hal sebagai berikut:
- Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
- Menyelesaikan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun.
- Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement).
Berkaitan dengan hal tersebut LKPP telah mengembangkan sistem informasi untuk mendukung pelaksanaannya sebagai berikut :
- Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), merupakan sistem informasi pengumuman rencana umum pengadaan secara nasional yang dapat diakses melalui laman http://sirup.lkpp.go.id/sirup.
- Sistem Monitoring dan Evaluasi PBJP secara online (Monev Online) merupakan sistem informasi pelaporan rencana dan realisasi pengadaan yang dapat diakses melalui laman http://monev.lkpp.go.id.
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sampai dengan awal bulan Februari yang sudah mengumumkan RUP Tahun Anggaran 2015 baru 40 dari 60 PA/KPA, sehingga masih terdapat 20 PA/KPA yang belum mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut diatas, yang belum / belum lengkap melaksanakan SIRUP untuk segera melakukan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa Pemerintah.
“Di akhir Edaran, Gubernur DIY meminta agar semua SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang terjadi,” tutup Iswanto, dalam keterangan persnya. (pr/pemda)
Redaktur: Rudi F