Ketua LPK-RI B.A.I DIY Minta Maaf Cantumkan Nama Advokat Sigit Fajar Rohman Tanpa Izin dalam Sengketa Lelang Rumah di Yogyakarta, Kuasa Resmi Dicabut

Sigit Fajar Rohman (baju batik, paling kanan) terbukti tidak pernah menjadi kuasa hukum dua debitur BPR UGM yang rumahnya akan dieksekusi, setelah adanya pernyataan ketua LPK-RI B.A.I, Widodo yang meminta maaf telah mencantumkan Namanya tanpa izin dalam surat kuasa/pendampingan. Foto: Ist
Sigit Fajar Rohman (baju batik, paling kanan) terbukti tidak pernah menjadi kuasa hukum dua debitur BPR UGM yang rumahnya akan dieksekusi, setelah adanya pernyataan ketua LPK-RI B.A.I, Widodo yang meminta maaf telah mencantumkan Namanya tanpa izin dalam surat kuasa/pendampingan. Foto: Ist

YOGYAKARTA – Polemik dugaan kuasa ganda advokat Sigit Fajar Rohman dalam sengketa lelang rumah di Yogyakarta dinyatakan tidak terbukti. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia–Badan Advokasi Indonesia (LPK-RI B.A.I) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Daerah Istimewa Yogyakarta, Widodo, mengakui telah mencantumkan nama advokat Sigit Fajar Rohman tanpa izin dalam surat kuasa pendampingan perkara tersebut.

Nama Sigit Fajar Rohman, SH, M.A.P yang juga Direktur PBH Projotamansari sebelumnya dicantumkan dalam surat kuasa pendampingan terhadap dua debitur BPR Universitas Gadjah Mada, yakni Nabila Nurina Asih dan Sarah Dian Astuti. Pencantuman tersebut kemudian memicu polemik dugaan kuasa ganda.

Widodo dalam pernyataan resminya menyampaikan permohonan maaf kepada Sigit Fajar Rohman atas pencantuman nama tersebut tanpa persetujuan.

“Saya Widodo, Ketua LPK-RI B.A.I DPW DIY, dengan ini meminta maaf kepada Saudara Sigit Fajar Rohman karena telah mencantumkan namanya dalam pendampingan permasalahan Bank UGM dengan debitur saudari Nabila tanpa seizin beliau. Saya juga menegaskan bahwa Saudara Sigit Fajar Rohman tidak termasuk dalam struktur LPK-RI B.A.I DPW DIY,” ujarnya dalam keterangan kepada media, Kamis (12/2/2026).

Widodo juga menegaskan bahwa pihaknya telah mencabut surat kuasa pendampingan terhadap Nabila dan Sarah.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak debitur Nabila menggelar konferensi pers dengan pendampingan organisasi Gerakan Rakyat Bersatu untuk Keadilan dan Kemanusiaan (GeBUKK). Dalam kesempatan itu, Ketua GeBUKK Waljito sebelumnya mengungkap dugaan pelanggaran kode etik advokat terkait kuasa ganda.

Menanggapi tudingan tersebut, Sigit Fajar Rohman menjelaskan bahwa isu kuasa ganda bermula dari pernyataan Desi Susilo Utami, ibu dari Nabila dan Sarah, saat menggelar aksi penolakan eksekusi rumah di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa (3/2/2025).

Saat itu, Desi menuding Sigit pernah menjadi kuasa hukum anaknya, namun kemudian disebut berbalik membela pihak kreditur, yakni BPR UGM sebagai pemohon lelang.

“Perlu saya jelaskan substansi perkara hukumnya. Banyak yang belum memahami bahwa Bu Desi bukan pihak dalam perkara eksekusi ini. Krediturnya BPR UGM, sedangkan debiturnya Nabila dan Sarah,” kata Sigit saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2025).

Ia menegaskan tidak pernah menjadi kuasa hukum kedua debitur maupun menandatangani surat kuasa apa pun.

“Faktanya saya tidak pernah menjadi pengacara mereka dan tidak pernah menandatangani surat kuasa. LPK-RI B.A.I juga sudah mengakui mencantumkan nama saya tanpa sepengetahuan saya serta telah mencabut kuasanya,” tegas advokat yang juga penasihat hukum jogjakartanews.com ini.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Yogyakarta menjadwalkan eksekusi pengosongan rumah pada 5 Februari 2026. Namun setelah keluarga debitur menyampaikan aspirasi ke pengadilan dengan pendampingan GeBUKK, pelaksanaan eksekusi ditunda hingga 20 Februari 2026.

Penundaan selama 15 hari tersebut disebut memberi ruang bagi para pihak untuk melakukan negosiasi dan mencari penyelesaian sengketa.(pr/kt1)

Redaktur: Faisal

55 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com