News  

UU PPRT Disahkan, Aktivis Sebut Hadiah Hari Buruh bagi 4,2 Juta Pekerja Rumah Tangga

Poster ilustrasi pengesahan undang-undang PPRT oleh jogjakartanews.co.

Jogjakartanews.com, Sleman –  Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI dinilai menjadi tonggak sejarah perlindungan pekerja domestik setelah diperjuangkan selama 22 tahun. Sejumlah aktivis menyebut pengesahan regulasi ini sebagai hadiah menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei.

Aktivis 98 Resolution Network Jhohannes Marbun mengatakan lahirnya UU PPRT menandai hadirnya pengakuan negara terhadap jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum.

“Pengesahan UU PPRT ini patut diapresiasi sebagai bukti komitmen negara menghadirkan keadilan sosial, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapat perlindungan layak,” kata Joe Marbun, Sabtu, 25 April 2026.

Menurut dia, undang-undang itu membuka babak baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional karena untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga diakui secara jelas dalam kerangka hukum, termasuk terkait hak atas upah, waktu kerja, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Joe menyebut momentum pengesahan UU PPRT yang berdekatan dengan Hari Buruh menjadi simbol keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja rentan. “Ini hadiah negara bagi buruh Indonesia menjelang satu Mei,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta orang, dengan mayoritas perempuan dan berasal dari kelompok ekonomi rentan. Selama ini, banyak pekerja rumah tangga menghadapi persoalan seperti ketiadaan kontrak kerja, upah rendah, jam kerja panjang, hingga kekerasan.

Joe mengatakan pengesahan UU PPRT sejalan dengan amanat konstitusi, terutama Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 mengenai hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Ia juga menyebut regulasi ini merefleksikan nilai Pancasila, terutama kemanusiaan dan keadilan sosial.

“Ini bukan sekadar produk hukum, tapi manifestasi nilai dasar bangsa yang menempatkan martabat manusia sebagai prioritas,” katanya.

Selain perlindungan, Joe menilai implementasi undang-undang itu perlu diikuti agenda pemberdayaan melalui pelatihan, sertifikasi, dan standardisasi profesi pekerja rumah tangga. Menurut dia, kolaborasi pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta akan menentukan efektivitas pelaksanaan aturan turunan UU tersebut.

Dukungan terhadap pengesahan UU PPRT juga datang dari aktivis pekerja di Yogyakarta, Kirnadi. Ia menyebut regulasi tersebut menjawab penantian panjang kelompok pekerja domestik yang selama ini minim perlindungan negara.

“Ini kemenangan perjuangan rakyat kecil. Pekerja rumah tangga selama ini menopang banyak keluarga, tapi hak-haknya kerap diabaikan. Dengan UU ini, negara akhirnya mengakui kerja mereka sebagai kerja yang bermartabat,” kata Kirnadi.

Menurut Kirnadi, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi undang-undang tidak berhenti di level simbolik. Pemerintah, kata dia, perlu segera menyusun aturan turunan yang melindungi pekerja secara nyata, termasuk mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.

Ia juga menilai pengesahan UU PPRT dapat menjadi momentum memperkuat gerakan buruh yang lebih inklusif. “Hari Buruh tahun ini punya makna berbeda karena ada kabar baik bagi jutaan pekerja rumah tangga. Ini harus menjadi awal perubahan, bukan akhir perjuangan,” ujarnya.

Full

57 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com