Kisruh Taekwondo DIY Meledak! SK Caretaker Bantul Picu Tuduhan Abuse of Power

Pengurus Kabupaten (Pengkab) TI Bantul hasil Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) di salah satu Rumah Makan di kawasan JalanKusuma Negara, Warungboto, Umbulharo, Kota Yogyakarta. Foto: Fefin

YOGYAKARTA – Polemik serius mengguncang tubuh Taekwondo Indonesia (TI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengurus Kabupaten (Pengkab) TI Bantul hasil Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) mempertanyakan langkah Pengurus Daerah (Pengda) TI DIY yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) caretaker untuk Bantul. Kebijakan tersebut dinilai janggal, bahkan diduga melampaui kewenangan organisasi.

Persoalan ini berakar dari keputusan Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) yang lebih dulu menerbitkan SK penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Pengda TI DIY. Mandat itu berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Februari 2026, dengan tugas utama menggelar Musyawarah Daerah (Musda).

Namun hingga tenggat waktu berakhir, Musda tak kunjung terlaksana. PBTI kemudian kembali mengeluarkan SK caretaker untuk Pengda TI DIY, sekaligus memberi mandat baru untuk membentuk panitia Musda serta tim penjaringan dan penyaringan, dengan batas waktu hingga 14 Mei 2026.

Namun demikian, pengurus caretaker Pengda TI DIY justru menerbitkan SK Nomor SKEP.1218/TKD-DIY/I/2026 tentang caretaker Muskablub TI Kabupaten Bantul. SK itu ditandatangani oleh Plt Ketua Umum caretaker Pengda TI DIY, Timoty Ezra Simanjuntak.

Dalam keputusan tersebut, kepengurusan Pengkab TI Bantul hasil Muskablub digantikan dan menunjuk Mulyono sebagai ketua caretaker Pengkab TI Bantul untuk menggelar Muskablub ulang. Selanjutnya, Mulyono menerbitkan surat Nomor 002/IV/CTPengcabTIBtl/2026 tertanggal 14 April 2026 kepada para dojang untuk melakukan verifikasi menuju Muskablub ulang.

Padahal sebelumnya, Pengkab TI Bantul telah melangsungkan Muskablub sebagai pelaksanaan SK Pengda DIY NOMOR: SKEP.011/TKD-DIY/X/2025 Tentang Carteker Muskablub TI Kabupaten Bantul yang ditandatangani Ketum Pengda TI DIY, Ir. Rudy Koeshardijanto, tertanggal  29 Oktober 2025.

Muskablub dilaksanakan pada 15 November 2025 di Omah Sawah Bantul. Forum tersebut dinyatakan sah sesuai AD/ART organisasi dan menetapkan Rahmi Kurnia sebagai ketua definitif periode 2025–2029.

Bahkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bantul telah merekomendasikan kepada Pengda TI DIY untuk segera mengesahkan hasil Muskablub tersebut, sepanjang tidak melanggar aturan organisasi.

Namun pelantikan belum dilakukan karena Pengda DIY masih berstatus caretaker, sehingga Plt tidak memiliki kewenangan melantik pengurus definitif.

Pengurus sah Pengkab TI Bantul mengungkapkan telah melayangkan somasi dan nota keberatan pada 8 Februari 2026 atas dugaan pelampauan kewenangan oleh caretaker Pengda TI DIY. Surat tersebut juga ditembuskan ke PBTI, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Seharusnya caretaker Pengda DIY fokus menjalankan mandat utama, yakni menyelenggarakan Musda, bukan mengambil langkah di luar kewenangan,” ujar Rahmi dalam konferensi pers di kawasan Kusumanegara, Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (19/4/2026).

Dalam pernyataannya, Rahmi menegaskan bahwa polemik ini bukan konflik internal atau perebutan kekuasaan, melainkan persoalan kepatuhan terhadap aturan organisasi.

“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami sedang menjaga aturan. Mandat itu ada batasnya, dan ketika dilampaui, itu bukan lagi kepemimpinan, tetapi penyimpangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak konflik organisasi dapat merembet ke pembinaan atlet dan menurunkan kepercayaan publik.

Sementara itu, Divisi Hukum Pengkab TI Bantul, Tengku Wahyudi, melalui surat terbuka mendesak PBTI untuk mengambil langkah tegas.

Ia menilai tindakan caretaker Pengda TI DIY telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan pelampauan kewenangan (ultra vires).

“Tindakan di luar mandat itu tidak sah secara organisatoris dan berpotensi batal demi hukum,” ujarnya.

Pengkab TI Bantul mendesak PBTI untuk menjatuhkan sanksi organisasi, melakukan pemberhentian antar waktu (PAW) jika terbukti melanggar, serta membatalkan SK caretaker Pengkab Bantul yang dinilai tidak sah.

Polemik ini berpotensi menimbulkan dualisme kepengurusan di tingkat kabupaten. Selain itu, konflik berkepanjangan dikhawatirkan mengganggu program pembinaan serta fokus atlet.

Rahmi menandaskan pihaknya akan tetap menempuh jalur organisasi sembari mendorong transparansi.

“Jika pelanggaran dibiarkan, itu menjadi preseden buruk. Yang dirugikan bukan hanya pengurus, tetapi atlet dan masa depan Taekwondo itu sendiri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari caretaker Pengda TI DIY maupun PBTI terkait polemik tersebut. (kt1)

Redaktur: Faisal

58 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com