M. Th. Widiastuti Dideklarasikan sebagai Calon Ketua PB PDHI 2026-2030

M. Th. Widiastuti dideklarasikan sebagai calon Ketua PB PDHI 2026-2030 oleh PDHI DKI Jakarta dan PDHI DIY menjelang kongres ke-20. (doc. Istimewa)

YOGYAKARTA — drh. M. Th. Widiastuti dideklarasikan sebagai calon Ketua Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia ( PB PDHI ) periode 2026-2030. Pencalonan itu mendapat dukungan dari PDHI Cabang DKI Jakarta dan PDHI Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjelang Kongres PDHI ke-20.

Deklarasi tersebut berlangsung dalam seminar kolaborasi PDHI DKI Jakarta dan PDHI DIY yang digelar di Yogyakarta. Seminar itu menjadi salah satu rangkaian kegiatan menjelang Kongres PDHI ke-20 yang dijadwalkan berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Widiastuti merupakan dokter hewan praktisi yang juga disebut memiliki pengalaman panjang dalam organisasi profesi. Berdasarkan informasi dari PDHI Cabang DKI Jakarta, Widiastuti pernah menjabat Ketua PDHI Cabang DKI Jakarta periode 2019-2023.

Dalam materi pencalonannya, Widiastuti membawa visi “Mewujudkan Kesejahteraan Dokter Hewan Agar Status Sehat Hewan di Indonesia Terwujud, Dijaga, dan Terjamin.”

Penguatan organisasi PDHI dan regulasi yang mendukung profesi dokter hewan menjadi bagian dari misi yang ditawarkan untuk periode kepengurusan 2026-2030.

Pencalonan Widiastuti juga tidak terlepas dari pembahasan mengenai tantangan profesi dokter hewan, termasuk kebutuhan penguatan regulasi dan perlindungan dalam menjalankan praktik.

Dalam seminar tersebut, PDHI DKI Jakarta dan PDHI DIY tidak hanya membahas agenda organisasi, tetapi juga mengangkat isu kegawatdaruratan dalam praktik kedokteran hewan.

Seminar bertajuk “Vet Emergency Care & Vet Emergency Law: Navigating Clinical Precision and Legal Protection in Emergency Medicine” itu membahas pengambilan keputusan medis dalam kondisi darurat sekaligus aspek hukum yang menyertainya.

Dokter hewan praktisi Klinik Hewan Medivet PDHB drh. Cucu, drh. Erika, yang menjadi narasumber, menjelaskan terdapat sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan dokter hewan ketika menangani kasus emergency.

“Dalam tindakan emergency, seorang dokter hewan harus memahami empat hal, yaitu recognize atau mengenali, evaluation and reassess atau evaluasi dan asesmen ulang, stabilisasi vital, serta antisipasi,” ujar Erika.

Sementara itu, praktisi hukum Putu Bravo Timothy, SH, MH, Managing Partner THEY Partnership, menyoroti pentingnya aspek persetujuan medis dalam tindakan emergency.

Menurut Putu, dokter hewan tetap perlu memperhatikan unsur informasi, pemahaman, keputusan, dan persetujuan medis dari klien. Ia juga menjelaskan ketentuan pidana dalam KUHP yang perlu dipahami dokter hewan maupun korporasi yang bergerak dalam usaha klinik hewan.

Ketua panitia seminar, drh. Putri Nur Handedari, mengatakan kegiatan tersebut diikuti 112 peserta.

Peserta berasal dari kalangan praktisi di DIY dan sekitarnya, pengurus PDHI Cabang DIY dan DKI Jakarta, serta perwakilan sejumlah cabang PDHI dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, dan Papua.

Turut hadir dosen Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM) serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dari empat kabupaten dan satu kota di wilayah DIY.

“Seminar kali ini dihadiri oleh 112 orang peserta yang terdiri dari para praktisi, pengurus PDHI, perwakilan cabang PDHI, akademisi, dan unsur pemerintah daerah,” kata Putri.

Deklarasi Widiastuti menjadi bagian dari dinamika organisasi menjelang Kongres PDHI ke-20. Kongres tersebut menjadi forum organisasi untuk menentukan kepengurusan PB PDHI periode 2026-2030.

Dalam pencalonannya, Widiastuti mengusung sejumlah nilai, antara lain persatuan, independensi, kerja tim, kolaborasi, edukasi, advokasi, dan kesejahteraan anggota.

Adapun latar belakang yang disampaikan dalam deklarasi menyebut Widiastuti telah berkiprah sebagai praktisi dokter hewan selama 26 tahun dan aktif di PDHI selama 25 tahun.

Ia juga disebut memiliki pengalaman dalam pengorganisasian, advokasi profesi, serta membangun hubungan dengan komunitas penyayang hewan, pemerintah, dan legislatif. (Fais)

52 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com