PURBALINGGA – DPRD Purbalingga mengkaji empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa komisi yang mengatur sejumlah sektor, mulai dari minuman beralkohol, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, ketenagakerjaan, hingga infrastruktur telekomunikasi.
Hasil pengkajian empat Raperda tersebut disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga, Kamis (17/9/2026).
Juru Bicara Bapemperda DPRD Purbalingga, Lia Mahfuroh, mengatakan seluruh Raperda telah melalui proses pengkajian.
Menurut dia, pengkajian dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi tersebut memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan materi yang akan diatur.
“Setelah dilakukan pengkajian, keempat Raperda prakarsa komisi ini telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lia saat menyampaikan laporan Bapemperda.
Empat Raperda tersebut masing-masing merupakan usulan Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Purbalingga.
Komisi I mengusulkan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Raperda ini diarahkan menjadi dasar hukum untuk mengawasi pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di daerah.
Sementara itu, Komisi II mengusulkan Raperda tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Regulasi tersebut diarahkan untuk menata pertumbuhan ritel modern dengan tetap memperhatikan keberadaan pasar rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, Raperda tersebut mencakup upaya mendorong kemitraan, penyerapan tenaga kerja lokal, serta pemasaran produk unggulan daerah.
Komisi III mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Raperda ini disiapkan sebagai payung hukum daerah untuk memperkuat perlindungan hak pekerja, menciptakan hubungan industrial yang kondusif, serta mendukung penyerapan tenaga kerja lokal.
Adapun Komisi IV mengusulkan Raperda tentang Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Pengaturan tersebut diarahkan untuk menata pembangunan infrastruktur telekomunikasi dengan memperhatikan kebutuhan ruang, keamanan, keselamatan, dan peningkatan konektivitas masyarakat.
Dalam pengkajian, Bapemperda juga menyoroti perlunya sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan sekaligus memberikan kepastian hukum ketika Raperda ditetapkan.
“Yang juga menjadi perhatian adalah perlunya sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru, sehingga regulasi yang nantinya ditetapkan tidak tumpang tindih dan memiliki kepastian hukum,” ujar Lia.
Bapemperda menyatakan empat Raperda tersebut telah memperhatikan sejumlah asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Asas yang menjadi perhatian antara lain kejelasan tujuan, kesesuaian materi muatan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, serta keseimbangan dan keselarasan.
Dengan hasil pengkajian tersebut, keempat Raperda prakarsa komisi dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah dan ketentuan perundang-undangan (tar).***














