Bapas Yogyakarta Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi Keadilan Restoratif

Bapas Kelas I Yogyakarta turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi dan FGD Tindak Lanjut Rekomendasi Kebijakan Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penguatan Penegakan Hukum di Hotel Hyatt Regency Yogyakarta, Rabu (16/9). (Foto: Niken)

SLEMAN — Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta ( Bapas Yogyakarta )  turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi dan Forum Group Discussion (FGD) Tindak Lanjut Rekomendasi Kebijakan Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penguatan Penegakan Hukum yang diselenggarakan di Hotel Hyatt Regency Yogyakarta, Rabu (16/9).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut menjadi forum koordinasi lintas Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah dalam membahas implementasi keadilan restoratif pada berbagai tahapan proses penegakan hukum.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Asisten Deputi Penegakan Hukum, PJP Dwi Agus Prianto, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi kebijakan mengenai implementasi keadilan restoratif.

Forum diikuti oleh jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kejaksaan Tinggi DIY, Pengadilan Tinggi DIY, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY, Bapas Kelas I Yogyakarta, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, serta unsur Pemerintah Daerah dan Dinas Sosial di wilayah DIY.

Dalam forum tersebut, sejumlah narasumber menyampaikan materi sesuai dengan tahapan penegakan hukum. Dirreskrimum Polda DIY, Probo, S.H., memaparkan mengenai Implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada tahap penyidikan. Materi tersebut memberikan gambaran mengenai penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam proses penanganan perkara pada tingkat penyidikan.

Selanjutnya, Aspidum Kejati DIY, Yanuar Utomo, S.H., M.Hum., menyampaikan materi mengenai Implementasi Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap penuntutan. Pembahasan menyoroti pelaksanaan keadilan restoratif dalam tahapan penuntutan serta pentingnya koordinasi antarlembaga dalam memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Hakim Tinggi DIY, Harini, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai sinergitas antara penyidik, penuntut umum, dan hakim. Materi tersebut menekankan pentingnya keterpaduan antaraparat penegak hukum dalam pelaksanaan proses peradilan, termasuk dalam mendukung penerapan pendekatan keadilan restoratif.

Keikutsertaan Bapas Kelas I Yogyakarta dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana dan penerapan keadilan restoratif. Selain sinergi antar-APH, forum juga mendorong koordinasi yang harmonis dengan pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait di wilayah DIY.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun pemahaman dan koordinasi yang semakin baik antara penyidik, penuntut umum, hakim, jajaran pemasyarakatan, serta pemerintah daerah dalam mendukung implementasi keadilan restoratif. Sinergi lintas sektor tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat penegakan hukum yang terkoordinasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Bapas Kelas I Yogyakarta berkomitmen untuk terus mendukung penguatan sinergi lintas Aparat Penegak Hukum dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan serta implementasi kebijakan keadilan restoratif di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. (Niken)

55 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com