JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ), Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei.
“Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber, adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh PBB serta dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28,” kata Firdaus dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2026).
Firdaus menyampaikan, SMSI yang beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kemudahan yang diberikan dalam proses pengurusan badan hukum perusahaan pers.
Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1993. Penetapan itu berawal dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, pada 1991 yang difasilitasi UNESCO.
Pada 2026, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia.
Firdaus mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat negara, untuk mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Semua pihak perlu mendukung kebebasan pers serta menghargai langkah pemerintah dalam memberikan legitimasi hukum kepada perusahaan media,” ujarnya.
Namun demikian, ia menilai tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat pertumbuhan perusahaan pers.
Menurut dia, pendirian perusahaan pers cukup mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, tanpa perlu persyaratan lain yang menyulitkan,” kata dia.
Firdaus menambahkan, kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang mengatur kebebasan berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat.
Selain itu, dalam Undang-Undang Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. (pr/kt1)
Redaktur: Jafarudin














