News  

UI dan PERADI Profesional Buka PKPA Angkatan I 2026, Hadirkan Pimpinan KPK hingga Wakil Jaksa Agung sebagai Pengajar

PKPA UI 2026 resmi dibuka. Program profesi advokat menghadirkan akademisi, hakim agung, KPK, hingga Kejaksaan. Foto: Ist

JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) bersama PERADI Profesional resmi membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Profesional Angkatan I Tahun 2026. Program ini diselenggarakan untuk mempersiapkan calon advokat yang berintegritas, kompeten, dan siap menghadapi tantangan praktik hukum di Indonesia.

PKPA akan berlangsung secara hybrid atau kombinasi daring dan luring pada 3-25 Oktober 2026. Kegiatan tatap muka dijadwalkan berlangsung di Gedung IASTH Lantai 5, Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta Pusat. Pendaftaran dibuka hingga 30 September 2026.

Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., mengatakan PKPA merupakan tahapan penting bagi lulusan hukum sebelum menjalani profesi advokat. Menurutnya, pendidikan ini tidak hanya memenuhi persyaratan profesi, tetapi juga menjadi fondasi dalam membentuk advokat yang menjunjung tinggi integritas, memahami etika profesi, serta memiliki kemampuan praktik hukum yang memadai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU., menegaskan kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi advokat diharapkan mampu menghasilkan sumber daya manusia bidang hukum yang unggul. UI, kata dia, berkomitmen menghadirkan pendidikan profesi dengan kurikulum komprehensif yang didukung akademisi, praktisi, hingga penegak hukum sehingga lulusan siap menghadapi dinamika profesi advokat.

Program PKPA ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional sebagai pengajar, di antaranya Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Pimpinan KPK Dr. Johanis Tanak, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, serta jajaran hakim agung, guru besar Universitas Indonesia, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, dan praktisi hukum senior.

Materi yang diberikan meliputi hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum tata usaha negara, etika profesi advokat, praktik litigasi, simulasi persidangan, hingga perkembangan hukum nasional. Peserta juga memperoleh kurikulum komprehensif, praktik peradilan, modul pembelajaran, sertifikat PKPA dari UI dan PERADI Profesional, serta pembelajaran bersama para ahli di bidangnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, mendorong pengurus dan anggota SMSI yang berlatar belakang Sarjana Hukum untuk mengikuti PKPA. Sementara bagi anggota yang tidak memiliki latar belakang hukum, ia menyarankan mengikuti Pendidikan Mediator.

Menurut Firdaus, peningkatan kompetensi hukum melalui PKPA maupun Pendidikan Mediator diharapkan mampu memperkuat peran insan pers dalam membantu penyelesaian persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Panitia menjelaskan, persyaratan administrasi meliputi scan KTP, ijazah atau surat keterangan lulus bagi lulusan yang belum menerima ijazah, pasfoto berwarna, bukti pembayaran, serta formulir pendaftaran yang telah diisi. Biaya program terdiri atas biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dan biaya pendidikan Rp5.000.000, yang sudah mencakup modul, alat tulis, konsumsi selama pelatihan, dan sertifikat kelulusan.

Melalui penyelenggaraan PKPA Angkatan I Tahun 2026, Universitas Indonesia dan PERADI Profesional berharap dapat melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum sesuai standar kompetensi profesi. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

58 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com