YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan Penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi Klien Pemasyarakatan di Aula Bapas Kelas I Yogyakarta, Senin (8/6/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Bapas Yogyakarta dan Pemerintah Daerah dalam memberikan dukungan sosial dan ekonomi kepada klien yang sedang menjalani proses reintegrasi sosial di masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta beserta jajaran, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman Wawan Widiantoro, serta sejumlah Klien Pemasyarakatan penerima bantuan. Dalam sambutannya, Wawan Widiantoro menyampaikan bahwa kolaborasi antarinstansi menjadi langkah penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, termasuk Klien Pemasyarakatan yang membutuhkan dukungan untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya secara optimal.
Pada kesempatan tersebut, para Klien Pemasyarakatan menerima bantuan Program Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp2.100.000,00 per orang. Selain penyaluran bantuan, peserta juga mendapatkan penguatan dan motivasi mengenai pentingnya kemandirian, pengelolaan bantuan secara produktif, serta upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga sebagai bekal dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang memerlukan dukungan sosial. Melalui bantuan yang diberikan, diharapkan para klien dapat memenuhi kebutuhan dasar sekaligus memanfaatkannya untuk menunjang usaha produktif dan meningkatkan taraf hidup.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Para penerima bantuan menyambut positif program tersebut dan berharap bantuan yang diterima dapat memberikan manfaat bagi diri mereka maupun keluarga.
Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas I Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Sleman menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. Diharapkan kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan guna memperluas akses bantuan sosial dan program pemberdayaan bagi Klien Pemasyarakatan sehingga mereka dapat kembali berperan aktif dan produktif di tengah masyarakat. (Niken)














