Bapas Yogyakarta dan Pemkab Kulon Progo Perkuat Kolaborasi Dukung Implementasi KUHP Baru

Bapas Yogyakarta gandeng Pemkab Kulonprogo dalam upaya mengimplementasikan KUHP Baru. Foto: Niken

KULONPROGO – Komitmen memberikan pelayanan prima dan membangun sistem pemasyarakatan dengan orientasi pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terus diperkuat. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta melakukan audiensi dengan Bupati Kulon Progo di Ruang Rapat Menoreh, Kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Rabu (10/6).

Audiensi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta (Galih Rakasiwi) bertujuan memperkuat koordinasi terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sekaligus membangun sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan hangat dari Bupati Kulon Progo (Agung Setyawan) beserta jajaran serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dalam pertemuan tersebut, Bapas Yogyakarta memaparkan peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pembimbingan, pendampingan, pengawasan, serta reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan. Kehadiran Bapas dinilai semakin penting seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

“Pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru ini tidak dapat dilakukan oleh Bapas sendiri. Dibutuhkan dukungan dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta seluruh pihak terkait, agar klien memiliki akses lebih mudah terhadap pembinaan, pemberdayaan, dan kesempatan untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” ucap Galih.

Bupati Kulon Progo turut menyoroti persoalan overcapacity yang masih dihadapi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan. Menurutnya, diperlukan alternatif pembinaan yang lebih efektif melalui pemberdayaan klien di tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyatakan kesiapan untuk membuka peluang kolaborasi melalui berbagai program yang dapat mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru.

“Karena narapidana juga punya hak hidup sebagai masyarakat sipil, sehingga sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikan ruang kepada mereka,” ucap Agung Setyawan.

Salah satu poin strategis yang turut dibahas dalam audiensi tersebut adalah adanya peluang pinjam pakai gedung Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebagai Pos Bapas agar pelayanan Bapas dapat dirasakan lebih dekat oleh klien pemasyarakatan yang berdomisili di Kulon Progo. Gagasan tersebut mendapat respons positif dan akan dikaji lebih lanjut dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan juga datang dari sejumlah OPD yang hadir, mereka menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal yang penting dalam membangun sistem pemasyarakatan dengan mewujudkan pelayanan prima melalui keterlibatan aktif pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait. (Niken)

 

60 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com