News  

SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Dorong Budaya Mediasi untuk Wujudkan Penyelesaian Sengketa yang Damai

Mahkamah Agung dan SMSI berkolaborasi mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi di seluruh Indonesia. Foto: Istimewa

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ) menjajaki kerja sama strategis dengan Mahkamah Agung (MA) RI untuk memperluas budaya mediasi di Indonesia. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun penyelesaian sengketa yang lebih damai, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi pengurus SMSI dengan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026).

Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan, organisasi yang menaungi ribuan perusahaan media siber di Indonesia itu ingin mengambil peran dalam memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya mediasi sebagai jalan penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian.

“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung,” ujar Firdaus.

Menurut dia, mediasi merupakan instrumen penting untuk membangun harmoni sosial sekaligus mengurangi kecenderungan penyelesaian konflik yang berujung pada proses litigasi panjang di pengadilan.

Firdaus menyebutkan SMSI memiliki jaringan 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi. Jaringan tersebut, kata dia, dapat menjadi sarana edukasi publik dalam menumbuhkan kesadaran bahwa sengketa tidak selalu harus berakhir dengan pola menang dan kalah.

“Kami ingin mendukung visi Ketua Mahkamah Agung untuk membumikan budaya mediasi di Indonesia. Melalui jaringan media yang kami miliki, SMSI siap berkontribusi memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya dialog, musyawarah, dan penyelesaian sengketa secara damai,” katanya.

Dalam usulan kerja sama yang disampaikan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat yang mengacu pada standar etika internasional serta nilai-nilai profesionalisme, integritas, independensi, dan ketidakberpihakan.

Mediasi Dinilai Mampu Kurangi Beban Peradilan

Ketua Mahkamah Agung Sunarto dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya meningkatkan literasi hukum masyarakat, terutama mengenai tujuan utama proses peradilan dan peran mediasi dalam penyelesaian sengketa.

Menurut Sunarto, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan dengan tujuan memperoleh kemenangan, bukan mencari solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak.

Kondisi itu, menurut dia, turut berpengaruh terhadap tingginya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahun.

Sunarto kemudian mencontohkan keberhasilan penerapan mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, kata dia, sekitar 80 persen sengketa dapat diselesaikan melalui proses mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan.

“Mediasi telah menjadi budaya dalam penyelesaian konflik masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap pemahaman serupa dapat terus dikembangkan di Indonesia sehingga masyarakat semakin terbuka terhadap penyelesaian sengketa melalui jalur dialog dan kesepakatan bersama.

Tiga Fokus Kerja Sama

Dalam proposal yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama kerja sama.

Pertama, penyusunan kurikulum pelatihan mediator yang relevan dengan perkembangan sengketa di era digital. Kedua, pengembangan sistem sertifikasi sesuai standar Mahkamah Agung. Ketiga, pelaksanaan pelatihan mediator secara berkala di berbagai daerah yang melibatkan kalangan media, akademisi, praktisi hukum, hingga tokoh masyarakat.

SMSI optimistis kolaborasi tersebut dapat memperkuat budaya damai di tengah masyarakat sekaligus membantu mengurangi beban perkara di pengadilan. Lebih dari itu, program tersebut diharapkan mampu mendorong penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah, keadilan, dan kemaslahatan bersama.

Audiensi itu turut dihadiri Hakim Agung Heru Pramono, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Adi Julia Cakrawala, Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA Didik Trisulistia, serta Hakim Yustisial MA Edi Hudiata.

Sementara dari pihak SMSI hadir Wakil Ketua Dewan Penasihat Taufiqurohman, Wakil Sekretaris Jenderal Hendri Yanto Attan, Bendahara SMSI Pusat Iwan Jamaluddin, Direktur Media Crisis Center Nishal Dilon, dan Humas SMSI Eman Sulaiman.

59 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com