KULONPROGO – Suasana berbeda tampak di Pasar Cublak, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Rabu (24/6/2026). Puluhan klien pemasyarakatan bersama unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat bergotong royong membersihkan area pasar dalam kegiatan BAKPIA (Bapas Koordinasi, Pengawasan, Pembimbingan dan Aksi Sosial) yang digelar Balai Pemasyarakatan ( Bapas ) Kelas I Yogyakarta.
Lebih dari sekadar aksi bersih-bersih lingkungan, kegiatan ini menjadi ruang bagi klien pemasyarakatan untuk menunjukkan kontribusi positif kepada masyarakat sekaligus memperkuat proses reintegrasi sosial yang selama ini menjadi salah satu fokus utama Pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo (Triyono) mewakili Bupati Kulon Progo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan D.I. Yogyakarta (Muhamad Ali Syeh Banna), Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta (Galih Rakasiwi), Ketua II DPRD Kabupaten Kulon Progo, Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Ketua Pengadilan Negeri Wates, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Panewu Girimulyo, Lurah Jatimulyo, Danramil Jatimulyo, jajaran pegawai Bapas, 22 klien pemasyarakatan, 8 warga penerima bantuan sosial, serta mahasiswa KKN UGM.
Dalam laporannya, Galih Rakasiwi selaku Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta menegaskan bahwa BAKPIA merupakan bagian dari program pembimbingan yang dirancang untuk memperkuat hubungan sosial antara klien pemasyarakatan dan masyarakat.
“Ini adalah sarana pembinaan dan pembimbingan, membangun kepercayaan masyarakat terhadap reintegrasi sosial serta sebagai bentuk kesiapan kami dalam menerima putusan hakim apabila menjatuhkan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP baru,” ujar Galih.
Ia menambahkan bahwa Bapas Yogyakarta secara konsisten melaksanakan kegiatan serupa di wilayah kerja Bapas Yogyakarta, mulai dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman hingga Kabupaten Kulon Progo. Hal tersebut menjadi bukti komitmen Pemasyarakatan dalam menghadirkan program pembimbingan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Mewakili Bupati Kulon Progo, Sekretaris Daerah (Triyono) menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga membuka ruang bagi klien pemasyarakatan untuk menunjukkan perubahan positif.
“Bapak Bupati menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kontribusi yang diberikan. Kegiatan ini bukan hanya aksi bersih-bersih, tetapi juga bukti bahwa saudara-saudara sebagai klien pemasyarakatan memiliki tekad untuk menjadi lebih baik. Setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki diri dan ikut serta dalam membangun negara,” ucap Triyono saat membacakan sambutan Bupati Kulon Progo.
Kegiatan BAKPIA secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan D.I. Yogyakarta melalui penyerahan simbolis alat kebersihan kepada perwakilan klien pemasyarakatan. Dalam sambutannya, Muhamad Ali Syeh Banna menegaskan bahwa paradigma Pemasyarakatan saat ini tidak hanya berorientasi pada pembinaan di dalam lembaga, tetapi juga pada pembimbingan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
“Tugas Pemasyarakatan bukan hanya tentang pembinaan di dalam lembaga, tetapi juga pembimbingan dalam masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, kita membuktikan bahwa proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” ucap Ali.
Usai pembukaan, seluruh peserta bergotong royong membersihkan area Pasar Cublak guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman. Semangat kebersamaan yang terbangun selama kegiatan menjadi simbol bahwa reintegrasi sosial dapat terwujud melalui kerja nyata dan partisipasi aktif di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan juga diisi dengan penyerahan 30 paket sembako kepada 22 klien pemasyarakatan dan 8 warga setempat yang membutuhkan. Bantuan tersebut merupakan hasil kolaborasi Bapas Kelas I Yogyakarta dengan BAZNAS Provinsi D.I. Yogyakarta.
Melalui BAKPIA, Bapas Kelas I Yogyakarta terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial. Program ini sekaligus menjadi wujud nyata Pemasyarakatan yang semakin humanis, partisipatif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial, sejalan dengan penerapan KUHP baru yang menempatkan pemulihan dan pembinaan sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (niken)














