YOGYAKARTA — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta bersama Pemerintah Kota Yogyakarta memperkuat kerja sama untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi Anak.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja yang melibatkan lima organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Sabang Marauke, Lantai 3 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta.
Lima OPD yang terlibat yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta.
Kerja sama ini berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pidana kerja sosial serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta akan mendukung penyediaan lokasi dan pembinaan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pelayanan masyarakat.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penerapan KUHP baru.
Menurut dia, Rencana Kerja itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Pemerintah Kota Yogyakarta siap mendukung penyediaan lokasi dan pembinaan bagi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat,” kata Septi.
Ia berharap pelaksanaan program tersebut dapat menumbuhkan tanggung jawab sosial klien sekaligus mendukung penerapan sistem hukum yang lebih humanis.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Menurut Galih, Bapas tidak dapat menjalankan program tersebut seorang diri tanpa dukungan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi lintas sektor. Dukungan pemerintah daerah menjadi bagian penting agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Galih.
Galih menambahkan, Rencana Kerja yang telah ditandatangani akan menjadi salah satu rujukan Bapas dalam memberikan rekomendasi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat kepada hakim.
Selanjutnya, Bapas Yogyakarta dan Pemkot Yogyakarta akan menyusun program bersama serta melakukan koordinasi teknis secara berkelanjutan.
Kerja sama tersebut tidak hanya ditujukan untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi Anak.
Program itu juga diharapkan memberikan pengalaman pembelajaran hukum kepada klien sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial dalam sistem pemasyarakatan. (Niken)














