Wajah Baru Keadilan: Penjara Bukan Satu-satunya Jalan, Klien Bapas Yogyakarta Jalani Kerja Sosial di Kantor Pemerintahan

Bapas Kelas I Yogyakarta mengambil langkah progresif dengan menyerahkan seorang klien berinisial W (51) untuk menjalani Pidana Kerja Sosial (PKS) di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta. (Foto: Niken)

YOGYAKARTA — Di balik gemerlapnya Kota Yogyakarta yang sarat budaya, sebuah babak baru penegakan hukum yang humanis resmi dimulai. Selasa (22/9), Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta ( Bapas Yogyakarta ) mengambil langkah progresif dengan menyerahkan seorang klien berinisial W (51) untuk menjalani Pidana Kerja Sosial (PKS) di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta.

Langkah ini menandai implementasi nyata sistem peradilan pidana restoratif. Klien W, yang melakukan tindak pidana ringan terkait minuman beralkohol, tidak lagi harus mendekam di balik jeruji besi. Alih-alih hukuman badan, ia siap melayani masyarakat di bagian front office Diskominfosan.

Prosesi serah terima yang berlangsung hangat ini dihadiri langsung oleh jajaran pejabat Bapas Kelas I Yogyakarta, termasuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Nur Haifani Khonsaq Jauhari selaku pengampu, serta Koordinator Kerjasama Wilayah Pemkot Yogyakarta, Niken Puspita Sari. Dari pihak instansi penerima, Kepala Bidang Infrastruktur Telematika Diskominfosan, Gregorius Gede Wiranarada, menyambut baik kehadiran klien dengan penuh keterbukaan.

“Ini adalah bentuk sinergi lintas instansi yang luar biasa. Kami siap memberikan ruang pembinaan yang edukatif agar klien dapat merenungkan perbuatannya sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pelayanan publik,” ujar perwakilan Bapas di lokasi.

Berdasarkan putusan yang ditetapkan, Klien W akan menjalani masa pidana kerja sosial selama lima hari, terhitung mulai 22 hingga 28 September 2026. Setiap harinya, ia akan bertugas selama dua jam, yakni pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Selama durasi tersebut, pihak Bapas akan terus melakukan pendampingan ketat dan pemantauan berkala guna memastikan kegiatan berjalan tertib sesuai koridor hukum.

Kebijakan pidana alternatif seperti ini diyakini mampu mengurangi dampak buruk stigmatisasi penjara, sekaligus membuka jalan bagi reintegrasi sosial yang efektif. Melalui kolaborasi erat antara Bapas, Kejaksaan Negeri, dan Pemkot Yogyakarta, harapan besar disematkan agar hukum di Indonesia tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memulihkan dan mendidik. (pr/kt1)

53 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com