YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY ) menyatakan 12 kasus terkait kericuhan aksi demonstrasi pada 20 dan 28 Oktober 2026 telah masuk tahap penyidikan.
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan transparan, Polda DIY melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam pengawasan eksternal serta meminta asistensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo mengatakan, penyidikan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi selama rangkaian aksi tersebut.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri dan Bapak Gubernur DIY, kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum dalam peristiwa 20 dan 28 Oktober lalu. Setiap tindakan kekerasan, perusakan, maupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana akan kami tindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Langgeng di Mapolda DIY.
Dari 12 kasus tersebut, satu perkara ditangani Polresta Yogyakarta terkait dugaan kepemilikan senjata tajam. Kasus itu sempat menjadi perhatian setelah beredar di media sosial, dengan tersangka berinisial W.
Langgeng menegaskan, penegakan hukum juga berlaku bagi anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran selama menjalankan tugas pengamanan.
“Tidak ada yang kebal terhadap proses hukum. Apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami proses melalui mekanisme kode etik maupun disiplin. Begitu pula terhadap pihak-pihak yang melakukan tindak pidana, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Untuk pengawasan internal, Polda DIY melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda). Sementara pengawasan eksternal dilakukan dengan melibatkan Kompolnas melalui surat Nomor B/384/XI/RES.1.1./2026.
Polda DIY juga telah mengirimkan surat kepada Komnas HAM pada 6 November 2026 melalui Nomor B/383/XI/RES.1.1./2026 untuk meminta asistensi dalam penanganan perkara.
Selain menjelaskan perkembangan penyidikan, Kapolda DIY menyampaikan keprihatinan atas jatuhnya korban luka dalam rangkaian aksi tersebut.
Menurut Langgeng, korban tidak hanya berasal dari peserta demonstrasi, tetapi juga masyarakat dan anggota kepolisian yang bertugas mengamankan kegiatan.
Ia menyebut sebanyak 39 warga mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan dari petugas kesehatan yang bersiaga di sekitar Gedung DPRD. Sementara itu, 60 personel Polda DIY dan Polresta Yogyakarta juga dilaporkan mengalami luka-luka.
“Sebanyak 39 warga juga ikut menjadi korban dan sempat dirawat petugas kesehatan yang standby di DPRD, termasuk di pihak kami, sebanyak 60 personel dari Polda DIY dan Polresta Yogyakarta yang bertugas melayani jalannya aksi juga mengalami luka-luka serius, bahkan ada anggota kami yang mengalami patah tulang dan cedera robek akibat kekerasan dan terkena lemparan benda tumpul,” ungkapnya.
Langgeng menjelaskan, pengerahan personel kepolisian bertujuan mengawal penyampaian aspirasi agar berlangsung aman dan tidak mengganggu hak masyarakat lainnya.
Ia menegaskan, Polda DIY tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, pelaksanaan hak tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak disertai kekerasan maupun perusakan.
Polda DIY mengimbau masyarakat melihat rangkaian peristiwa tersebut secara utuh berdasarkan fakta. Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














