Bapas Yogyakarta Perkuat Pembinaan Kepribadian, Dorong Pergeseran Paradigma Pemidanaan Menuju Pemulihan

Bapas Yogyakarta menggandeng HIMPSI DIY memberikan pembinaan psikologis kepada 10 klien pidana pengawasan untuk mencegah pengulangan tindak pidana. (Foto: Niken)

YOGYAKARTA – Upaya mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan terus dilakukan Balai Pemasyarakatan ( Bapas ) Kelas I Yogyakarta. Salah satunya melalui penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Kepribadian bagi 10 Klien Pidana Pengawasan yang bekerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (6/11/2026), bertempat di Ingkung Grobog, Kota Yogyakarta.

Mengusung tema “Sadar Sebelum Terulang: Seni Menaklukkan Diri di Masa Pidana Pengawasan”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran diri, kemampuan mengendalikan perilaku, serta membangun komitmen klien untuk tidak mengulangi tindak pidana. Melalui pendekatan psikologis, para klien diajak memahami faktor-faktor yang memengaruhi perilaku, mengenali potensi diri, dan mengembangkan kemampuan mengambil keputusan secara lebih bertanggung jawab.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bapas Kelas I Yogyakarta dalam mengoptimalkan pelaksanaan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan, khususnya dalam menghadapi perubahan paradigma pemidanaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pemidanaan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai sarana untuk memberikan pembalasan atas perbuatan pelaku, tetapi juga diarahkan pada upaya memperbaiki perilaku, memulihkan keseimbangan sosial, melindungi masyarakat, serta memberikan kesempatan kepada pelaku untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya secara bertanggung jawab.
Pergeseran tersebut tercermin melalui penguatan pidana alternatif, di antaranya pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Kedua jenis pidana ini memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menjalani proses pertanggungjawaban tanpa harus selalu ditempatkan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pidana pengawasan merupakan pidana pokok yang dijalankan di luar lembaga pemasyarakatan dengan menetapkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh terpidana selama masa pengawasan. Melalui pidana ini, seseorang tetap dapat menjalankan kehidupan di tengah masyarakat, seperti bekerja dan berinteraksi dengan keluarga, sekaligus mengikuti pembimbingan serta memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Sementara itu, pidana kerja sosial merupakan pidana yang mewajibkan terpidana melaksanakan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan. Berdasarkan Pasal 85 KUHP, pidana ini dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pelaksanaannya tidak boleh dikomersialkan dan harus memperhatikan kemampuan, kondisi, serta keselamatan terpidana.

Kedua jenis pidana tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban atas tindak pidana dapat diwujudkan melalui proses pembinaan dan kontribusi positif kepada masyarakat. Dengan demikian, tujuan pemidanaan tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga mencakup perubahan perilaku pelaku dan pemulihan hubungan sosial yang terdampak oleh tindak pidana.

Pembimbingan sebagai Jalan Menuju Perubahan
Dalam konteks pidana pengawasan, pembimbingan kepribadian memiliki peran penting karena keberhasilan pemidanaan alternatif tidak hanya diukur dari kepatuhan klien terhadap ketentuan yang ditetapkan, tetapi juga dari perubahan sikap, pola pikir, dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Kolaborasi Bapas Kelas I Yogyakarta dengan HIMPSI DIY menjadi salah satu bentuk penguatan pendekatan psikologis dalam proses pembimbingan. Melalui kegiatan ini, klien diharapkan mampu mengenali faktor pemicu perilaku berisiko, mengembangkan pengendalian diri, serta membangun motivasi intrinsik untuk menjalani kehidupan yang lebih positif.

Pendekatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah pengulangan tindak pidana atau residivisme. Sebab, perubahan perilaku yang berkelanjutan tidak cukup dibangun melalui pengawasan dan kewajiban formal, tetapi membutuhkan kesadaran dari dalam diri individu serta dukungan lingkungan sosial.

Pada akhirnya, keberhasilan sistem pemidanaan yang baru tidak hanya ditentukan oleh seberapa berat hukuman yang dijatuhkan, tetapi juga oleh sejauh mana proses pemidanaan mampu mendorong seseorang menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, bertanggung jawab atas perbuatannya, dan kembali diterima sebagai bagian dari masyarakat.
Melalui penguatan pembimbingan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, serta kolaborasi lintas sektor, Bapas Kelas I Yogyakarta terus berupaya mengambil bagian dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.

Karena pada hakikatnya, pemidanaan bukan semata-mata tentang menghukum seseorang atas kesalahannya, melainkan juga tentang membuka kesempatan untuk memperbaiki diri, memulihkan hubungan sosial, dan membangun masa depan yang lebih baik.(Niken)

58 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com