YOGYAKARTA — Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas I Yogyakarta menjajaki kerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memperkuat layanan psikologi bagi klien pemasyarakatan. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendukung asesmen psikologis, pembimbingan, serta penguatan program reintegrasi sosial.
Rencana kerja sama itu dibahas dalam audiensi yang berlangsung di Sekretariat HIMPSI DIY pada Senin, 29 Juni 2026. Pertemuan dihadiri Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi, jajaran pejabat struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan, serta Ketua HIMPSI DIY bersama pengurus.
Galih mengatakan dukungan psikologi semakin dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan, terutama terhadap klien yang menjalani pidana sosial maupun pidana pengawasan. Menurut dia, asesmen psikologis dapat memperkuat proses intervensi sekaligus menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pemberian hak integrasi, termasuk pembebasan bersyarat.
Selain penguatan layanan kepada klien, Bapas Yogyakarta juga mengusulkan kerja sama dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, penelitian, dan kegiatan peningkatan kompetensi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Bapas akan mengirimkan draf nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kepada HIMPSI DIY. Penandatanganan kerja sama direncanakan dilakukan pada agenda GA Bootcamp.
Ketua dan jajaran pengurus HIMPSI DIY menyatakan kesiapan mendukung kebutuhan layanan psikologi di lingkungan pemasyarakatan. Organisasi profesi tersebut menawarkan kolaborasi dalam penyusunan asesmen psikologis, profiling psikologis, serta pengembangan instrumen asesmen yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan, termasuk di persidangan.
HIMPSI DIY juga mengundang Bapas Kelas I Yogyakarta untuk berpartisipasi dalam Kongres HIMPSI sebagai bagian dari penguatan jejaring antarlembaga.
Melalui audiensi tersebut, kedua pihak mengidentifikasi sejumlah peluang kerja sama untuk mendukung program pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Kolaborasi itu juga diharapkan memperluas pemanfaatan layanan psikologi, baik bagi klien maupun pegawai Bapas.
Menurut Galih, sinergi dengan organisasi profesi psikologi menjadi salah satu langkah untuk mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terutama dalam penerapan pendekatan keadilan restoratif.
Kerja sama itu juga diharapkan mendukung pembentukan Klayan Binter (Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi) menuju Desa Reintegrasi sebagaimana dikembangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.(Niken)*














