PURBALINGGA – Polres Purbalingga mengungkap motif pembunuhan Kepala Dusun di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Sungkowo, 57 tahun. Polisi menduga pelaku berinisial SW, 50 tahun, melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi perselisihan yang telah berlangsung cukup lama dengan korban.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan peristiwa itu terjadi di sebuah kebun di Desa Sangkanayu pada Kamis pagi, 11 Juni 2026.
Menurut Anita, korban dan tersangka saat itu berada di lokasi yang sama. Korban sedang melakukan aktivitas di kebun, sedangkan tersangka mencari kayu dan tanaman di sekitar area tersebut.
“Pelaku merasa sakit hati karena sering terjadi cekcok dengan korban. Pelaku mengaku kerap dimarahi saat berada di kebun yang mereka gunakan bersama,” kata Anita dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat, 12 Juni 2026.
Polisi menyebut perselisihan yang terjadi di lokasi kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka berat di bagian kepala yang menjadi penyebab kematiannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan penyidik juga menelusuri informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan gangguan kejiwaan yang dialami tersangka.
Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, polisi belum menemukan indikasi yang mengarah pada gangguan jiwa.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka dapat menjelaskan rangkaian kejadian secara runtut dan memahami perbuatannya,” kata Siswanto.
Saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk merampungkan proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.














