YOGYAKARTA — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menggelar kegiatan bimbingan rohani Kristen Oikumene bertajuk “Doa: Presensi Harian di Hadapan Allah” di Aula Griya Abhipraya Purbonegoro pada Jumat (12/6/2026) pagi.
Kegiatan ini merupakan langkah nyata Bapas Yogyakarta dalam memperkuat mental dan benteng moral para Klien Pemasyarakatan yang tengah menjalani masa integrasi, sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sinergi Lintas Sektoral dan Sesi Berbagi Pengalaman
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, menyampaikan bahwa kesuksesan acara ini tidak lepas dari sinergi kuat antara Bapas Yogyakarta, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, serta dukungan aktif dari Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas). Dalam kolaborasi ini, pihak Kemenag menghadirkan empat penyuluh agama Katolik dan tiga penyuluh agama Protestan untuk memberikan bimbingan spiritual yang berkualitas. Acara ini dihadiri oleh sembilan Klien aktif, pegawai Bapas, serta seorang mantan Klien yang hadir untuk memberikan dukungan moral.
Suasana khidmat dan haru begitu terasa saat memasuki sesi sharing (berbagi pengalaman hidup). Dalam sesi ini, para penyuluh agama, perwakilan pegawai, serta Klien Pemasyarakatan saling terbuka membagikan kisah pergulatan batin, tantangan hidup, dan kesaksian tentang bagaimana kekuatan doa mampu memberikan ketenangan serta membantu mereka melewati masa-masa sulit. Setelah sesi berbagi, seluruh peserta diajak melakukan praktik doa hening bersama untuk menenangkan pikiran dan mempertebal iman.
Jembatan Menuju “Desa Reintegrasi”
Lebih dari sekadar ibadah rutin, program bimbingan rohani ini memiliki nilai strategis yang besar. Pihak Bapas Yogyakarta menegaskan bahwa kegiatan yang didukung oleh Pokmas Lipas ini merupakan langkah awal dari pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Klayan Binter).
Program Klayan Binter ini nantinya akan diproyeksikan sebagai fondasi utama dalam mewujudkan program “Desa Reintegrasi”. Program makro yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini bertujuan untuk memastikan para mantan warga binaan dapat diterima kembali sepenuhnya oleh masyarakat tanpa adanya stigma negatif. (Niken)














