SUMBAWA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menegaskan komitmennya dalam menjaga distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan melimpahkan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Kamis (8/5/2026) sekitar pukul 09.30 WITA sebagai tindak lanjut penanganan perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite yang termasuk bahan bakar khusus penugasan.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial A, M, AF, dan S. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, FX Endriadi, melalui Kasubdit IV Tipidter Polda NTB, Moch Arinta Fauzi, mengatakan proses tahap II menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara hingga proses penuntutan di pengadilan.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Raya Lintas Sumbawa–Bima, Kabupaten Sumbawa. Saat itu petugas mengamankan sebuah truk yang mengangkut 12 drum BBM jenis Pertalite berkapasitas 200 liter atau total sekitar 2.400 liter.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui tidak menggunakan barcode resmi saat melakukan pengisian BBM subsidi. Polisi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan operator SPBU yang membantu menyediakan barcode menggunakan identitas milik pihak lain untuk proses pengisian bahan bakar.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Ditreskrimsus Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Polda NTB menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi maupun BBM penugasan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Langkah tegas tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan distribusi BBM subsidi untuk kepentingan ilegal. Kepolisian memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan ketersediaannya bagi masyarakat tetap terjaga. (ktt3)
Redaktur: Faisal














