Dr. Indah Riyanti: PERADI Profesional Dideklarasikan, Advokat Perempuan Dinilai Punya Peran Kunci Menjaga Integritas Profesi Hukum

Salah satu deklarator PERADI PROFESIONAL, Dr. Indah Riyanti. Foto: Istimewa

JAKARTA –  Deklarasi organisasi advokat PERADI PROFESIONAL di Jakarta pada Kamis (5/3/2026) menjadi perhatian dalam dinamika profesi hukum di Indonesia. Kehadiran organisasi advokat baru ini dinilai tidak sekadar menambah jumlah organisasi profesi, tetapi juga membawa semangat pembaruan untuk memperkuat integritas dan etika advokat di tengah tantangan dunia hukum yang semakin kompleks.

Salah satu deklarator PERADI PROFESIONAL, Dr. Indah Riyanti, mengatakan pembentukan organisasi tersebut berangkat dari kegelisahan terhadap masa depan profesi advokat yang saat ini menghadapi tantangan serius, khususnya terkait integritas dan tanggung jawab moral dalam praktik hukum.

Menurut Indah, sejak lama profesi advokat dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia. Predikat itu menegaskan bahwa advokat tidak hanya bertugas membela kepentingan klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga tegaknya keadilan dan martabat hukum.

“Advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses hukum berjalan adil, bukan sekadar memenangkan perkara,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/03/2026).

Di tengah pesatnya perkembangan industri jasa hukum dan meningkatnya persaingan antarpraktisi, Indah menilai praktik advokasi berisiko menjadi semakin pragmatis. Kondisi ini, jika tidak diimbangi dengan penguatan etika profesi, dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Karena itu, organisasi profesi advokat dinilai memiliki peran strategis. Tidak hanya sebagai wadah administratif, tetapi juga sebagai institusi yang menjaga standar etika profesi dan membangun kultur profesional di kalangan anggotanya.

Peran Advokat Perempuan Semakin Menguat

Selain isu integritas profesi, Indah juga menyoroti meningkatnya peran advokat perempuan dalam dunia hukum. Jika sebelumnya profesi hukum lebih banyak didominasi laki-laki, kini semakin banyak perempuan yang berkiprah sebagai hakim, jaksa, akademisi, hingga advokat.

Menurutnya, kehadiran advokat perempuan membawa perspektif baru dalam praktik advokasi, terutama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

“Pengalaman sosial perempuan sering membuat mereka lebih peka terhadap dimensi kemanusiaan dalam konflik hukum,” kata Indah.

Meski demikian, perempuan di profesi hukum masih menghadapi berbagai tantangan, seperti stereotip gender serta keterbatasan akses terhadap posisi kepemimpinan dalam organisasi profesi.

Karena itu, keterlibatan aktif advokat perempuan dalam organisasi advokat dinilai penting, tidak hanya untuk meningkatkan representasi, tetapi juga memperkaya cara pandang profesi hukum terhadap keadilan.

Empati Jadi Nilai Penting dalam Advokasi

Indah menilai advokat perempuan dapat memainkan peran strategis dalam berbagai aspek, mulai dari kepemimpinan organisasi, advokasi perlindungan perempuan dan anak, hingga penguatan etika profesi.

Menurutnya, praktik advokasi tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan teknis hukum semata, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi kemanusiaan.

“Empati menjadi nilai penting dalam praktik advokasi agar persoalan hukum tidak hanya dipandang sebagai sengketa normatif, tetapi juga sebagai persoalan sosial yang menyangkut martabat manusia,” ujarnya.

Ia berharap kehadiran PERADI PROFESIONAL dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali nilai-nilai etik dalam profesi advokat di Indonesia.

“Organisasi advokat yang kuat bukan hanya besar secara struktural, tetapi mampu membangun budaya etika yang hidup dalam praktik para anggotanya,” pungkasnya. (pr/kt1)

Redaktur: Fefin Dwi

 

57 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com