YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta terus memperkuat upaya reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan melalui kolaborasi dengan masyarakat.
Pada Kamis, 11 Juni 2026, Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta beserta jajaran melaksanakan koordinasi dengan Kelurahan Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, guna menjajaki pembentukan Desa Reintegrasi.
Kegiatan tersebut disambut baik oleh pihak Kelurahan Kricak dan dihadiri oleh Lurah Kricak Yunita Iswandari, Bhabinkamtibmas Demas, Babinsa Ridwan, Kasi Pemerintahan Kriswanto, serta Ketua LPMK Haryanto.
Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan membahas berbagai peluang kerja sama dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan di lingkungan masyarakat.
Desa Reintegrasi merupakan bentuk reintegrasi sosial berbasis masyarakat yang menempatkan masyarakat sebagai mitra aktif Balai Pemasyarakatan dalam mendukung proses pembimbingan, pengawasan, dan pemberdayaan klien pemasyarakatan.
Melalui keterlibatan pemerintah kelurahan, RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur sosial lainnya, diharapkan tercipta sistem dukungan yang mampu membantu klien beradaptasi kembali dan diterima secara positif oleh lingkungan tempat tinggalnya.
Selain berfungsi sebagai wadah kolaborasi untuk memantau perkembangan klien, Desa Reintegrasi juga diharapkan mampu menghubungkan klien dengan berbagai sumber daya yang tersedia di masyarakat, baik dalam bidang sosial, pendidikan, maupun ekonomi.
Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga memperkuat pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan klien sehingga dapat hidup secara mandiri dan produktif.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Bapas Kelas I Yogyakarta dan Kelurahan Kricak sepakat untuk mempersiapkan berbagai landasan yuridis yang diperlukan sebagai dasar pembentukan Desa Reintegrasi.
Selain itu, kedua pihak juga akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat guna membangun pemahaman dan dukungan bersama terhadap program reintegrasi sosial.
Diharapkan, inisiatif ini dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan lingkungan yang inklusif, aman, dan mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. (Niken)***














