Gunungkidul – Aroma penyimpangan di Kalurahan Bohol mulai terendus sejak beberapa bulan lalu. Laporan internal warga yang awalnya tampak sepele, perlahan membuka benang kusut dugaan korupsi dana desa yang dilakukan dua perangkat kalurahan yaitu Lurah MGN dan Carik KL. Dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp418.276.470.
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik menemukan adanya aliran dana tidak wajar yang keluar dari kas desa sepanjang tahun anggaran 2022 hingga 2024. Sabtu (15/11/2025), Kasi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menjelaskan bagaimana penyalahgunaan kewenangan itu terjadi dan mengalir ke tiga kluster penerima.
Susunan Aliran Dana Terungkap
Menurut Alfian, Lurah MGN tercatat sebagai pihak yang menikmati porsi terbesar dari dana yang digerogoti sekitar Rp180 juta. Dari hasil pendalaman, ia diduga menggunakan sebagian anggaran desa untuk keperluan pribadi sekaligus memberikan izin pembelanjaan untuk kegiatan yang bahkan tidak tercantum dalam APBKal.
“MGN ini memberikan izin membelanjakan kepada Danarta untuk kegiatan yang sebenarnya tidak dianggarkan di APBKal,” ungkap Alfian.
MGN dikatakan mengetahui aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah perangkat. Ia telah mengembalikan sebagian uang, tetapi belum seluruhnya.
Carik KL, yang perannya tak kalah penting dalam kasus ini, diduga turut meraup sekitar Rp150 juta. Ia dianggap melanggar etika pengadaan barang dan jasa karena mengatur penyedia sejak proses awal. Meski program fisik tetap berjalan, selisih anggaran menjadi temuan utama penyidik.
“KL ini sudah mengondisikan pengadaan dari awal. Dan KL belum mengembalikan uangnya,” tegas Alfian.
Selain MGN dan KL, sekitar Rp80 juta lainnya mengalir ke sejumlah perangkat kalurahan. Pola ini membuat penyidik memetakan aliran dana korupsi ke dalam tiga kluster penerima.
Penyitaan dan Pengembalian Dana
Dalam upaya memulihkan kerugian negara, tim penyidik menyita uang tunai Rp171.014.500. Uang tersebut terdiri dari pengembalian perangkat serta sebagian dana yang dikembalikan Lurah. Dana sitaan itu kini disimpan di rekening titipan dan baru akan disetorkan ke kas desa atau kas daerah setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
“Untuk Lurah sudah mengembalikan sebagian meskipun belum utuh, sedangkan perangkat kalurahan sudah mengembalikan semuanya. Carik belum mengembalikan,” kata Alfian.
Perjalanan Hukum Dua Perangkat Kunci
Perjalanan perkara kedua perangkat ini tidak cepat. MGN dan KL telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Oktober 2025. Setelah proses penyidikan mendalam, keduanya kini menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, hingga 2 Desember 2025.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Pasal tersebut menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.
Sementara itu, hasil audit ahli telah memastikan nilai kerugian negara mencapai Rp418.276.470.














