PURBALINGGA — Dua pria asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah melarikan diri saat hendak diperiksa di Purbalingga. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran obat keras berbagai jenis. Satreskrim Polres Purbalingga menyita lebih dari 23 ribu butir obat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kedua tersangka berinisial FK, 21 tahun, seorang wiraswasta, dan R, 30 tahun, yang bekerja sebagai buruh. Mereka ditangkap di kawasan hutan rakyat Desa Gondang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, pada Sabtu dinihari, 24 Oktober 2026.
Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Hendry Susanto Sianipar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga melakukan penyelidikan pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil Toyota Innova hitam di Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga.
“Dalam penyelidikan, petugas dari Satresnarkoba mencurigai adanya kendaraan jenis Toyota Innova warna hitam di wilayah Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga,” kata Hendry dalam konferensi pers, Rabu, 28 Oktober 2026.
Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, pengemudi mobil tersebut melarikan diri ke arah Kecamatan Karangreja. Polisi kemudian meminta bantuan personel Polsek Karangreja dan Koramil setempat untuk menghadang kendaraan tersebut.
Dalam pelariannya, mobil itu dilaporkan menabrak seorang pengendara yang hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Dalam pelariannya, terduga pelaku sempat menabrak seorang pengendara yang saat ini sedang dalam perawatan di rumah sakit,” ujar Hendry.
Pengejaran berlanjut hingga mobil tersebut berhenti di Rest Area Karangreja. Petugas menemukan 23.198 butir obat keras dan sejumlah barang bukti lain di dalam kendaraan. Namun, para terduga pelaku telah meninggalkan mobil tersebut.
Polisi kemudian melanjutkan pencarian hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di kawasan hutan rakyat Desa Gondang pada 24 Oktober 2026 sekitar pukul 03.15 WIB. Dari lokasi penangkapan, petugas kembali menemukan 98 butir obat keras.
“Kami kemudian melakukan upaya penyelidikan dan upaya lainnya mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pada tanggal 24 Oktober 2026 sekitar pukul 03.15 WIB kami bisa mengamankan dan menangkap terduga pelaku,” kata Hendry.
Berdasarkan rincian barang bukti yang disampaikan polisi, jumlah obat keras yang ditemukan di mobil dan saat penangkapan mencapai 23.296 butir. Namun, dalam satu bagian keterangan, Kapolres menyebut jumlah total 23.269 butir. Perbedaan angka tersebut perlu dikonfirmasi kepada penyidik.
Hendry mengapresiasi bantuan personel TNI dari Koramil Karangreja, pemerintah desa, dan warga yang turut membantu pencarian para tersangka.
“Pengungkapan kasus ini juga sejalan dengan komitmen bapak Kapolri dan Kapolda Jateng dalam pemberantasan peredaran narkoba. Polres Purbalingga juga berkomitmen dalam pemberantasan narkoba dengan harapan Kabupaten Purbalingga bisa bebas dari narkoba,” ujarnya.
Atas dugaan peredaran obat keras tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut Hendry, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak kategori VII sebesar Rp 5 miliar.
“Pelaku dapat diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII Rp 5 miliar,” kata Hendry. (tar)














