SLEMAN – Bawaslu Kabupaten Sleman mematangkan persiapan pembentukan Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS) dengan memperkuat mekanisme pengaduan, perlindungan kerahasiaan pelapor, dan sistem rujukan bagi korban.
Persiapan tersebut dilakukan melalui studi banding ke Balai Perlindungan Perempuan dan Anak (BPPA) DIY serta P2TPAKK Rekso Dyah Utami pada Senin, 26 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti Bawaslu DIY dan perwakilan Bawaslu kabupaten/kota se-DIY untuk mempelajari tata cara pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman, Fadhly Kharisma Rahman, mengatakan pembentukan Pokja PPKS perlu disertai kesiapan petugas dalam menerima pengaduan dan merespons kebutuhan korban.
“Bagi Bawaslu Sleman, pembentukan posko pengaduan perlu diikuti dengan pemahaman yang memadai mengenai cara menerima aduan, menjaga kerahasiaan pelapor, dan menentukan langkah rujukan yang tepat. Petugas juga perlu memahami batas kewenangannya agar dapat memberikan respons yang sesuai dengan kebutuhan korban tanpa menambah beban yang dialami korban,” ujar Fadhly.
Menurut dia, mekanisme pengaduan tidak cukup hanya dibentuk secara administratif. Petugas perlu memahami prosedur penanganan laporan, menjaga privasi pelapor, dan memastikan korban memperoleh akses ke layanan yang sesuai.
Dalam diskusi tersebut, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Intan Fransiska Riyan Sahara, mengangkat persoalan dukungan terhadap rekan kerja yang mengalami kekerasan seksual, tetapi belum berani mencari perlindungan.
Persoalan itu menjadi perhatian karena korban tidak selalu siap menceritakan pengalaman atau melaporkan kekerasan yang dialaminya. Dukungan dari lingkungan sekitar diperlukan agar korban merasa aman dan tidak mendapat tekanan untuk segera mengambil keputusan.
Menanggapi hal tersebut, Tantis dari Rekso Dyah Utami menjelaskan bahwa keberanian korban untuk melapor tidak selalu muncul dengan mudah. Karena itu, lingkungan kerja perlu membangun kepedulian dan memberikan dukungan dengan memahami kondisi serta kebutuhan korban.
Pembahasan juga mencakup kesiapan teknis pembentukan Pokja dan posko pengaduan. Perwakilan BPPA DIY dan Rekso Dyah Utami memberikan masukan mengenai perlunya regulasi internal, pemetaan risiko interaksi secara langsung maupun daring, serta pelatihan bagi petugas penerima pengaduan.
Salah satu aspek yang dinilai penting adalah kemampuan petugas memberikan dukungan psikologis awal atau Psychological First Aid (PFA). Bekal tersebut diperlukan agar petugas dapat merespons laporan secara tepat tanpa memperburuk kondisi korban.
Selain itu, Bawaslu Sleman perlu memperjelas ruang lingkup tugas posko pengaduan. Kejelasan tersebut mencakup batas peran dalam menerima laporan, melakukan rujukan, dan memberikan pendampingan sesuai kapasitas serta kewenangan yang dimiliki.
Mekanisme rujukan juga perlu disusun secara jelas agar korban dapat terhubung dengan layanan yang tepat dan terhindar dari penanganan yang tidak sesuai dengan kebutuhannya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, turut menekankan pentingnya pemahaman teknis sebelum Pokja dan posko pengaduan dibentuk. Persiapan tersebut meliputi penyusunan standar operasional prosedur (SOP), penguatan jejaring rujukan, dan perlindungan kerahasiaan pelapor.
Melalui studi banding ini, Bawaslu Kabupaten Sleman berupaya menyiapkan pembentukan Pokja PPKS dengan memperhatikan kesiapan petugas, kejelasan prosedur pengaduan, serta kebutuhan perlindungan korban.
Persiapan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi terciptanya lingkungan kerja yang aman, responsif, dan mendukung upaya pencegahan serta penanganan kekerasan seksual. (pr/kt1)














