JAKARTA — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus diberhentikan penuh sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Namun, keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat itu menyisakan pertanyaan dari SMSI, terutama mengenai waktu berlakunya aturan organisasi yang dijadikan dasar sanksi dan kesempatan Firdaus untuk memberikan klarifikasi.
Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar mempertanyakan penggunaan Peraturan Organisasi (PO) tentang Hari Pers Nasional (HPN) untuk menilai tindakan Firdaus yang, menurut dia, dilakukan sebelum aturan tersebut ditetapkan.
“Jika Firdaus diberhentikan karena menyampaikan permohonan SMSI sebagai penyelenggara dalam sambutannya pada acara penyerahan Anugerah SMSI 18 Juni 2026, sementara PO HPN PWI ditetapkan bulan Juli 2026, kemudian Firdaus diberhentikan berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) HPN. Muncul pertanyaan, apakah boleh PO tersebut berlaku surut?” kata Makali.
Makali juga menegaskan bahwa pengajuan SMSI untuk menjadi penanggung jawab HPN 2027 bukan tindakan Firdaus seorang diri. Surat permohonan kepada Ketua Dewan Pers itu, menurut dia, turut ditandatangani dirinya sebagai Sekretaris Jenderal SMSI.
“Jika pemberhentian Firdaus karena surat permohonan SMSI sebagai penanggung jawab HPN yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers tertanggal 10 Juli 2027, surat SMSI tersebut tidak hanya Firdaus yang tanda tangan, saya sebagai Sekjen juga ikut tanda tangan,” ujar Makali.
Tanggal surat tersebut perlu dikonfirmasi karena naskah menyebut 10 Juli 2027, sedangkan keputusan pemberhentian Firdaus diterbitkan pada Oktober 2026.
Makali turut mempertanyakan alasan pemberhentian yang dikaitkan dengan pertemuan pembahasan HPN bersama anggota dan konstituen Dewan Pers pada 30 September 2026. Menurut dia, Firdaus tidak menghadiri pertemuan itu.
“Jika pemberhentian Firdaus dianggap menyudutkan atau mempermalukan delegasi PWI pada pertemuan pembahasan HPN dengan anggota Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers 30 September 2026, Firdaus tidak hadir. Yang hadir itu saya selaku Sekjen SMSI, bukan Firdaus. Saya sebagai anggota PWI, mengapa saya tidak diminta klarifikasi dan dipanggil untuk dimintai keterangan?” kata Makali.
Firdaus sendiri menyatakan tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangan sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian penuh. Ia juga mengaku tidak pernah menerima peringatan sebelumnya.
“Saya tidak pernah diperiksa, tidak pernah dimintai keterangan, tidak pernah disidang, tidak pernah mendapat peringatan, tiba-tiba diberhentikan,” ujar Firdaus.
Meski mempersoalkan proses tersebut, Firdaus menyatakan menerima keputusan DK PWI Pusat. Ia mengatakan telah menyampaikan jawaban tertulis sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.
“Jika proses peradilan DK cukup seperti itu, saya haturkan terima kasih, tidak merepotkan saya bolak-balik menghadapi rancangan pemberhentian saya. Tetapi jika peradilannya Dewan Kehormatan tidak sesuai dengan adab penghormatan atas kemanusiaan, saya bersyukur, semoga saya tidak termasuk orang yang zalim,” katanya.
Firdaus menilai persoalan yang mendasari pemberhentiannya berhubungan dengan pengajuan SMSI sebagai calon penanggung jawab HPN 2027. Ia menyatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari perjuangan organisasi yang dipimpinnya.
“Jika pemberhentian saya sebagai anggota PWI karena permohonan kami sebagai Ketua Umum SMSI yang disampaikan kepada Dewan Pers untuk berfastabiqul khairat menjadi penanggung jawab HPN dianggap Dewan Kehormatan PWI melanggar AD/ART, Kode Etik, Kode Perilaku Wartawan dan PO HPN, dan perbuatan saya itu dianggap telah melampaui standar nilai moral PWI, saya maklum dan ikhlas,” ujar Firdaus.
Ia juga menegaskan bahwa pemberhentian tersebut, menurut pandangannya, bukan disebabkan pelanggaran pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.
“Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada, terlebih karena langkah pemberhentian ini murni berpangkal dari prinsip perjuangan organisasi, bukan akibat cederanya nilai moral, pelanggaran tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan,” kata Firdaus.
DK PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh kepada Firdaus melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Ketua DK PWI Pusat Atal S. Depari menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Atal mengatakan keputusan itu bukan semata-mata akibat perbedaan pandangan tentang penyelenggaraan HPN 2027. Menurut dia, persoalannya menyangkut kepatuhan anggota terhadap AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Organisasi PWI.
“Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI. Kita tidak melihat Firdaus dalam kapasitas sebagai Ketum SMSI yang menggagas wacana pelaksanaan HPN dilakukan bergiliran, tapi tetap dalam koridor yang bersangkutan sebagai anggota PWI yang notabene menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat,” kata Atal.
Menurut Atal, Firdaus seharusnya mengutamakan kepentingan PWI karena pernah menjabat sebagai Ketua PWI Provinsi Banten dan pengurus harian PWI Pusat.
Atal menyebut keputusan pemberhentian itu bersifat mutlak, final, dan mengikat. Ia mengatakan keputusan diambil secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat.
“Sebagai lembaga penegak ketaatan dan pemutus pelanggaran terhadap anggota PWI, DK PWI Pusat tidak bekerja serampangan. Tidak ada unsur like and dislike. Semua dilakukan berdasarkan kajian, analisis dan mekanisme organisasi PWI yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan menyatakan sanksi diberikan kepada Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota PWI, bukan untuk melarang SMSI mengajukan diri sebagai penyelenggara HPN.
“Tak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI, itu hak mereka. Tapi yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI, karena dalam kapasitas sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat yang bersangkutan sudah melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI,” kata Herbert.
Sekretaris DK PWI Pusat Nurcholis MA Basyari mengatakan pemberhentian dijatuhkan karena tindakan Firdaus dinilai masuk kategori pelanggaran berat. DK PWI Pusat merujuk Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, representasi organisasi, dan konflik kepentingan organisasi.
Aturan itu antara lain mengatur kewajiban anggota menjaga marwah HPN, mempertahankan loyalitas kepada PWI ketika merangkap jabatan di organisasi lain, serta menghindari tindakan yang dinilai menimbulkan benturan kepentingan atau merugikan organisasi.
Dalam rapat silaturahmi tersebut, para ketua dan sekretaris DKP PWI se-Indonesia yang hadir disebut menyepakati sikap DK PWI Pusat.
Sebelum polemik muncul, PWI telah menetapkan Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 melalui Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.
PWI Lampung membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026. Rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 kemudian menetapkan Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat, sebagai ketua panitia pelaksana HPN 2027.
Di satu sisi, DK PWI Pusat menyatakan pemberhentian Firdaus merupakan penegakan aturan organisasi. Di sisi lain, Firdaus dan SMSI mempertanyakan proses pemeriksaan, kesempatan memberikan klarifikasi, serta penerapan aturan yang dijadikan dasar keputusan. Kronologi dan dokumen terkait menjadi penting untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh.(pr/kt1)














