PT Taru Martani Klarifikasi Isu Struktur dan Skala Upah, Sebut Tak Ada Pelanggaran

Kadiv Sekper, Humas dan Legal PT Taru Martani, Lastri Sri Ulina br Ginting didampingi Kadiv SDM Umum, Danu Fratomo dan Manager SDM, Noviati Hadiana saat menyampaikan klarifikasi soal Struktur dan Skala Upah yang disoal dalam aksi buruh, di Lounge Taru Martani, Selasa (22/9/2026). (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA — PT Taru Martani (Perseroda) angkat bicara mengenai polemik penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang kembali mencuat setelah aksi buruh di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada 17 September 2026.

Manajemen PT Taru Martani membantah tudingan bahwa perusahaan tidak memiliki atau tidak menerapkan Struktur dan Skala Upah. Perusahaan menyatakan dokumen SUSU telah diterbitkan dan diterapkan, bahkan telah disampaikan dalam proses klarifikasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.

Kadiv Sekper, Humas dan Legal PT Taru Martani, Lastri Sri Ulina br Ginting, mengatakan perusahaan menghormati hak pekerja dan serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi. Namun, menurut dia, informasi mengenai penerapan SUSU yang berkembang dalam aksi buruh perlu diluruskan berdasarkan dokumen dan proses pemeriksaan yang telah dilakukan.

“PT Taru Martani telah menerbitkan dan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang sah. Dokumen tersebut juga telah ditunjukkan dan disampaikan secara transparan kepada Disnakertrans DIY maupun pihak serikat pekerja,” kata Lastri kepada wartawan di Lounge Taru Martani, Selasa (22/9/2026).

Lastri hadir didampingi Kadiv SDM Umum Danu Fratomo dan Manager SDM Noviati Hadiana.

Menurut Lastri, persoalan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti setelah serikat pekerja menyampaikan komplain dan surat aduan kepada instansi ketenagakerjaan.

Manajemen kemudian mengikuti proses klarifikasi melalui forum tripartit. Dalam proses tersebut, perusahaan memenuhi panggilan, memberikan penjelasan, serta menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan.

Lastri mengatakan hasil pemeriksaan Disnakertrans DIY menjadi salah satu dasar manajemen dalam memberikan klarifikasi atas tudingan yang berkembang.

Ia merujuk pada surat tertanggal 11 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo bersama pengawas ketenagakerjaan Ryan Perdana, Diah Swstikaningrum, dan Novendy Setiya Wibawa.

Dalam surat tersebut, menurut manajemen, Disnakertrans DIY menyatakan tidak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT Taru Martani.

“Sebagai tindak lanjut atas pengaduan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota dan penerapan Struktur Skala Upah (SUSU) yang tidak adil, maka dapat kami beritahukan bahwa pada perusahaan saudara tidak ditemukan adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan,” demikian bagian surat yang disampaikan manajemen kepada wartawan.

Klarifikasi ini muncul setelah massa buruh menggelar aksi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Kamis (17/9/2026). Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah penerapan struktur dan skala upah di PT Taru Martani.

Dalam aksi tersebut, perwakilan buruh menyampaikan pandangan bahwa persoalan bukan semata-mata mengenai apakah pekerja telah menerima upah minimum, melainkan bagaimana penghasilan dibedakan berdasarkan masa kerja, keterampilan, dan faktor lainnya.

Karena itu, polemik SUSU di PT Taru Martani memiliki dua perspektif yang berbeda. Serikat pekerja mempersoalkan penerapannya, sementara manajemen menyatakan struktur dan skala upah telah tersedia dan diterapkan serta menyebut telah menjalani proses klarifikasi dengan Disnakertrans DIY.

Lastri menegaskan manajemen tetap membuka ruang dialog dengan pekerja maupun serikat pekerja untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial.

Ia berharap penyampaian aspirasi dilakukan dengan mengacu pada data, dokumen, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.

“Manajemen menyayangkan adanya motif personal di balik gerakan ini. Kami juga menemukan adanya penagihan pihak ketiga melalui media sosial resmi perusahaan yang menurut kami telah berdampak pada nama baik PT Taru Martani,” ujar Lastri.

Pernyataan mengenai adanya motif personal tersebut merupakan pandangan manajemen. Lastri mengaitkannya dengan persoalan pribadi sejumlah oknum pengurus serikat pekerja dan karyawan yang disebutnya memiliki persoalan utang, termasuk pinjaman online.

Manajemen, lanjut Lastri, juga telah berupaya membantu meringankan beban finansial karyawan melalui sejumlah kegiatan, seperti pembagian voucher sembako, program tebus murah, pemberian doorprize dan peralatan rumah tangga, serta makan siang bersama yang digelar sebulan sekali.

“PT Taru Martani berkomitmen untuk kesejahteraan karyawan,” katanya.

Ia menegaskan perusahaan tidak bermaksud membatasi hak pekerja untuk menyampaikan aspirasi. Namun, manajemen berharap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial dan tidak berkembang menjadi narasi yang berpotensi merugikan pekerja maupun perusahaan.

“Bekerja di perusahaan mana pun harus dilandasi keseimbangan yang sehat antara hak dan kewajiban. Sebagai badan usaha, PT Taru Martani bergerak secara profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja,” ungkap Lastri.

Manajemen PT Taru Martani memastikan kegiatan perusahaan akan tetap dijalankan sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Perusahaan juga menyatakan membuka komunikasi dengan pekerja dan pemangku kepentingan terkait untuk menjaga hubungan industrial tetap kondusif. (kt1)

62 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com