Membangun Generasi Anti Narkotika (Refleksi Hari Anti Narkotika Internasional)

Oleh: Mukharom*

Membangun generasi anti narkotika harus dipahami sebagai investasi sosial jangka panjang. Yang dibutuhkan bukan hanya penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pembangunan sistem pencegahan yang kuat melalui pendidikan, keluarga, lingkungan sosial, kebijakan publik, dan penguatan spiritualitas. Membangun generasi anti narkotika bukan sekadar slogan moral, melainkan kebutuhan strategis nasional. Ada beberapa alasan utama mengapa agenda ini sangat mendesak.

Generasi muda merupakan aset strategis bangsa. Masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas fisik, mental, intelektual, dan moral anak muda hari ini. Namun, di tengah bonus demografi dan cita-cita Indonesia Emas 2045, terdapat ancaman serius yang dapat merusak kualitas generasi bangsa, yaitu penyalahgunaan narkotika. Narkotika bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga persoalan kesehatan masyarakat, sosial, pendidikan, ekonomi, bahkan peradaban.

Penyalahgunaan narkotika berdampak luas. Pada level individu, narkotika dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan fungsi otak, kerusakan organ, penurunan kontrol diri, depresi, kecemasan, bahkan kematian akibat overdosis. Pada level keluarga, narkotika dapat memicu konflik, kekerasan, hilangnya kepercayaan, serta beban ekonomi. Pada level sosial, narkotika mendorong kriminalitas, putus sekolah, pengangguran, dan degradasi kualitas sumber daya manusia.

Narkotika adalah zat atau obat, baik yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menurunkan atau mengubah kesadaran, mengurangi rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan. Dalam praktik sosial, narkotika sering dipahami bersama psikotropika dan zat adiktif lainnya sebagai kelompok zat yang berisiko menimbulkan penyalahgunaan dan kecanduan.

Secara medis, sebagian narkotika memiliki fungsi terapeutik. Akan tetapi, ketika digunakan di luar indikasi medis, tanpa pengawasan, dan dengan tujuan mencari kenikmatan semu, narkotika berubah menjadi alat perusak manusia. Dalam konteks ini, narkotika tidak hanya merusak tubuh, tetapi juga kesadaran, kontrol diri, dan integritas moral seseorang.

Penyalahgunaan narkotika memiliki dampak multidimensional. Narkotika dapat merusak otak, sistem saraf, jantung, hati, paru-paru, dan organ tubuh lainnya. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan zat dapat memicu ketergantungan, gangguan neurologis, dan kematian akibat overdosis. Pengguna narkotika rentan mengalami depresi, kecemasan, halusinasi, paranoid, gangguan emosi, bahkan gangguan jiwa. Pada usia remaja, dampak ini lebih berat karena masa remaja adalah fase pencarian identitas dan perkembangan psikologis yang belum stabil.

Di Indonesia, persoalan narkotika masih menjadi perhatian serius. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut hasil pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023 mencapai 1,73% atau setara sekitar 3,33 juta orang, dan kelompok usia yang rentan berada pada rentang 15-49 tahun, yakni usia produktif yang semestinya menjadi motor pembangunan bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika tidak dapat dipandang sebagai isu pinggiran, melainkan sebagai tantangan besar bagi pembangunan manusia Indonesia.

Dalam konteks Jawa Tengah, isu narkotika juga dipandang sebagai ancaman serius terhadap generasi bangsa. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah pada Agustus 2024 mendeklarasikan gerakan antinarkoba melalui program Jawa Tengah Bersinar (Bersih Narkoba) dan mendorong penguatan gerakan ini hingga tingkat desa. Dalam deklarasi tersebut ditegaskan bahwa narkoba adalah perusak generasi bangsa, sehingga seluruh elemen pemerintah dan masyarakat Jawa Tengah diajak untuk menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba

Masalah narkotika tidak cukup dipahami sebagai persoalan hukum atau kesehatan semata. Dalam perspektif Islam, narkotika merupakan ancaman terhadap akal (‘aql), jiwa (nafs), keturunan (nasl), dan harta (māl), empat unsur pokok yang harus dijaga dalam maqāṣid al-syarī‘ah. Karena itu, membangun generasi anti narkotika bukan hanya agenda sosial dan nasional, tetapi juga bagian dari tanggung jawab keagamaan untuk menjaga amanah Allah berupa kehidupan, akal, dan masa depan manusia.

Di dalam Al-Qur’an tidak ditemukan kata “narkotika” secara eksplisit. Namun Islam memiliki metodologi hukum untuk menjawab persoalan baru melalui qiyās (analogi hukum). Dalam hal ini, narkotika diqiyaskan kepada khamr karena memiliki ‘illat yang sama, yaitu memabukkan, merusak akal, menghilangkan kesadaran, dan menimbulkan mudarat.

Allah Swt berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Mā’idah: 90)

Larangan ini tidak terbatas pada minuman keras tradisional, tetapi mencakup semua zat yang merusak akal dan kesadaran. Karena narkotika memiliki dampak yang bahkan sering lebih berat daripada khamr, maka larangannya lebih kuat secara moral dan hukum.

Anak-anak dan pemuda adalah amanah Allah yang harus dijaga. Orang tua, pendidik, ulama, dan pemimpin memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi generasi dari kerusakan. Generasi yang rusak oleh narkotika akan melemahkan umat dan bangsa. Padahal Islam mendorong umatnya menjadi kuat, produktif, dan bermanfaat.

BNN menegaskan bahwa ancaman narkotika terhadap generasi muda dapat berujung pada fenomena lost generation, yaitu hilangnya produktivitas generasi akibat rusaknya kualitas sumber daya manusia oleh narkoba. Dalam perspektif Islam, membiarkan generasi muda rusak berarti mengkhianati amanah peradaban.

Landasan hukum utama mengenai narkotika di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara normatif, Pasal 4 UU No. 35 Tahun 2009 menegaskan bahwa tujuan pengaturan narkotika meliputi empat hal pokok yaitu, menjamin ketersediaan narkotika untuk pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan menjamin pengaturan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika.

Dari rumusan ini terlihat bahwa kebijakan hukum narkotika Indonesia tidak semata-mata represif, tetapi juga mengandung orientasi preventif, protektif, dan rehabilitatif. Dengan kata lain, hukum narkotika Indonesia tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga menyelamatkan masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba.

Secara hukum, narkotika bukan hanya kejahatan individual, tetapi kejahatan yang menyerang kualitas generasi bangsa. Hal ini tampak dari tujuan UU Narkotika yang secara tegas ingin mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.

Dengan demikian, generasi anti narkotika bukan sekadar generasi yang “tidak memakai narkoba”, tetapi generasi yang menjaga akalnya, menguatkan imannya, menyehatkan jiwanya, memuliakan akhlaknya, dan mengarahkan hidupnya untuk kemaslahatan umat dan bangsa.

*Mukharom adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) dan Ketua Bidang Advokasi Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Jawa Tengah

57 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com