Sinergi Bapas Yogyakarta dengan Pemkab Sleman, Perkuat Langkah Implementasi Pidana Kerja Sosial

Pidana kerja sosial disiapkan di Sleman. Bapas Yogyakarta bersama Pemkab Sleman membahas lokasi pelaksanaan dan penyusunan SOP. (Foto: Niken)

SLEMAN – Bertempat di Ruang Rapat Praja II Kantor Pemerintah Kabupaten Sleman, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman pada Rabu (19/8/2026).

Koordinasi ini melibatkan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sleman (Hendra Adi Riyanto, S.H, M.H), Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sleman (Sigit Indarto, S.E, M.Si), perwakilan Pengadilan Negeri Sleman (Aditya Wahyuadrianto, S.H), serta perwakilan Kejaksaan Negeri Sleman (Rahajeng, S.H).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari _Memorandum of Understanding_ (MoU) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Dalam kesempatan tersebut, Bapas Kelas I Yogyakarta memaparkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari tahapan pelaksanaan hingga kebutuhan koordinasi antarinstansi.

Penyamaan pemahaman ini menjadi langkah penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya dapat berjalan terarah, terpadu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Sleman akan menentukan sejumlah lokasi yang dapat menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Sleman.

Lokasi tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Sleman.

Selain penetapan lokasi, koordinasi juga menjadi bagian dari penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pidana kerja sosial. SOP ini diharapkan menjadi pedoman bersama bagi Pengadilan, Kejaksaan, Bapas, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memastikan setiap pelaksanaan putusan pidana kerja sosial berlangsung secara jelas, terukur, dan kolaboratif.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk membangun sistem pelaksanaan pidana kerja sosial yang memberikan ruang bagi klien untuk berkontribusi secara positif kepada masyarakat. (Niken)

60 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com