JAKARTA – Polemik tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) kembali mengemuka setelah Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, diberhentikan sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyusul usulannya agar penyelenggaraan HPN 2027 dipercayakan kepada SMSI.
Pemberhentian Firdaus tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Keputusan itu ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Atal S Depari bersama sejumlah pengurus dan anggota Dewan Kehormatan lainnya.
Wartawan senior Maluku, Petrus Oratmangun, yang juga Dewan Penasehat dan mantan Pelaksana Tugas Ketua PWI Maluku menyebut polemik HPN telah berlangsung cukup lama, terutama terkait tata kelola penyelenggaraannya yang selama ini dinilai terkesan menjadi hak eksklusif organisasi tertentu. Perdebatan kembali menguat setelah muncul usulan agar penanggung jawab HPN ditetapkan secara bergilir di antara konstituen Dewan Pers.
Petrus Oratmangun menilai prinsip kesetaraan merupakan fondasi penting dalam kehidupan pers. “Dalam menjalankan tugas, pers memiliki satu prinsip yakni prinsip kesetaraan dalam jurnalisme,” kata Petrus, Senin, 2 November 2026.
Menurutnya, prinsip tersebut menjadi pilar utama dalam mewujudkan keadilan informasi dan menjaga objektivitas pemberitaan. Kesetaraan menuntut media massa memberikan ruang, hak, dan perlakuan yang sama kepada seluruh pihak tanpa membedakan latar belakang maupun pandangan politik.
Petrus menilai prinsip tersebut semestinya juga diterapkan dalam hubungan antar organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers. “Mestinya, organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers, prinsip kesetaraan ini juga berlaku,” tandasnya.
Terkait wacana penyelenggaraan HPN secara bergilir atau bersama-sama, Petrus menilai momentum tersebut harus menjadi ruang untuk memperkuat persatuan insan pers nasional.
“Dengan begini, publik termasuk pemerintah juga memandang Pers dalam satu lensa, bukan kotak-kotak. Pers bersatu negara akan maju. Sebab Pers yang kuat akan menopang Demokrasi menuju Indonesia Emas pada 2045 mendatang,” katanya.
Petrus juga menyampaikan pandangan pribadinya mengenai pemberhentian Firdaus. Ia menilai, apabila sanksi tersebut benar-benar dijatuhkan karena usulan penyelenggaraan HPN, maka keputusan itu berpotensi membatasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat 3.
“Soal pemecatan Firdaus, saya punya pandangan pribadi. Kalau benar sanksi pemecatan dengan alasan usulan HPN, itu berarti PWI sudah memangkas hak kebebasan berpendapat yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3. Kalau itu yang terjadi, maka pandangan bahwa PWI sebagai organisasi otoriter benar adanya,” tandas Petrus.
Pandangan serupa disampaikan Koordinator Wilayah Indonesia Timur Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sekaligus mantan Ketua AMSI Provinsi Maluku dua periode, Hamdi Jempot. Ia menilai HPN selama ini terkesan sebatas peringatan ulang tahun PWI karena organisasi profesi pers lainnya tidak dilibatkan.
“Kesannya demikian, karena selama ini organisasi profesi lainnya seperti AJI dan IJTI tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak punya rasa memiliki HPN,” katanya.
Hamdi berpendapat tata kelola HPN sebaiknya diserahkan kepada Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Penyelenggaraan HPN memakai uang negara, jadi sebaiknya penanggung jawabnya adalah Dewan Pers, sehingga semua konstituennya bisa dilibatkan. Pelaksana HPN bisa dipercayakan kepada konstituen Dewan Pers secara bergiliran,” katanya.
Usulan tersebut menempatkan Dewan Pers sebagai pihak yang mengoordinasikan penyelenggaraan HPN, dengan pelaksanaan kegiatan dipercayakan kepada konstituen secara bergantian. Skema ini dinilai dapat memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi organisasi pers di Indonesia.
Firdaus Terima Keputusan, Tetap Dorong Kesetaraan
Ketua Umum SMSI Firdaus menyatakan dapat menerima keputusan Dewan Kehormatan PWI dengan lapang dada. Namun, ia tetap mendorong Dewan Pers agar memperhatikan pandangan SMSI mengenai tata kelola HPN yang melibatkan seluruh konstituen secara setara dan berkeadilan.
Dari sembilan konstituen Dewan Pers, delapan organisasi selain PWI disebut sependapat bahwa HPN merupakan hari seluruh insan pers nasional, bukan milik eksklusif organisasi tertentu.
Delapan organisasi tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS). (*)














