Banyak Bangunan Liar di Tanah SG, Keraton Surati Pemkab Bantul

BANTUL – Banyaknya bangunan tanpa ijin  di sepanjang pantai selatan Bantul yang merupakan areal Sultan Ground (SG), dipersoalkan Keraton Ngayugyokarto Hadiningrat. Panitikismo (lembaga yang mengurusi tanah SG)  Kraton Yogyakarta, meminta Pemkab Bantul untuk menertibkan bangunan tersebut.

Kepala Sat Pol PP Bantul, Hernawan Setiaji  membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, Keraton meminta bangunan di kawasan terlarang untuk mendirikan bangunan tersebut ditertibkan.

“Terlebih, yang berdiri di zona inti, zona pengunjung, dan zona terbatas di kawasan gumuk pasir atau bacan. Kraton mengirim surat ke Bupati Bantul, intinya agar menertipkan bangunan yang berdiri diatas Sultan Ground,” katanya kepada wartawan, Kamis (07/04/2016).

Dikatakan Hernawan, untuk menertibkan kawasan tersebut dibutuhkan paying hukum berupa peraturan bupati terkait dengan Perda Pelestarian Habitat Alami Milik Pemda DIY. Menurutnya, peraturan itu akan diterbitkan dua hingga tiga bulan kedepan. 

“Kami sudah mengecek lokasi. Sedikitnya ada 36 bangunan di kawasan tersebut. Namun, belum mendata hingga rinci terkait perijinan atau surat kekancing pemanfaatan dari pihak Kraton. Sebagian besar bangunan itu sebagai tempat karaoke ilegal,” jelasnya.

Realisasi penertiban, kata dia, akan dilakukan paling cepat pada triwulan ke empat tahun 2016 atau bulan Oktober mendatang.

“Sehingga ditahun 2017 diharapkan semua bangunan sudah bersih dan tanah SG dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tutupnya. (kt3)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com