BANTUL – Dalam rangka menghormati dan memenuhi hak-hak kaum berkebutuhan khusus atau difabel daerah kabupaten Bantul menginginkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang disabilitas segera disyahkan. Sebagaimana sesuai dengan UU no.19 tahun 2011 tentang ratifikasi UNCRPD (Konvensi PBB tentang hak penyandang disabilitas).
Ketua Forum Komunikasi Difabel Bantul (FKDB), Yuli memaparkan, komunitas difabel masih merasa didiskriminasi sehingga belum sepenuhnya mendapatkan hak dan keadilan.
“Sebenarnya sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah, namun upaya tersebut belum mampu menjawab penyandang disabilitas,” katanya di sela-sela acara Perayaan Hari Disabilitas Internasional di Pasar Seni Gabusan Bantul, Selasa (17/12/13).
Yuli menambahkan, seperti ada ketakutan dari pemerintah, apabila Perbup disahkan akan ada banyak tuntutan dari kaum difabel.
Sementara itu, pemerintah Bantul melalui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Drs. Mahmudi, M.Si menjelaskan, Pemkab Bantul bersama Dinas Sosial akan memberikan pelayanan yang baik bagi kaum difabel. Meningkatkan pelayanan yang lebih baik dan pekerjaan yang layak.
“Permasalahan ini tentunya harus melibatkan semua pihak, karena kebutuhan difabel sama kompleknya dengan kebutuhan masyarakat umum lainnya,” terangnya usai menghadiri acara tersebut bersama Bupati Bantul, Hj Sri Surya Widati. (elo)
Redaktur: Azwar Anas