YOGYAKARTA – Raperda Perijinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Kabupaten Sleman telah disahkan Sidang Paripurna DPRD Sleman. Saat ini tinggal menunggu nomor register peraturan di Pemda DIJ, sebelum akhirnya diberlakukan.
Terkait hal tersebut, Forum Peduli Pasar Rakyat (FPPR), tetap menilai Raperda tersebut mencederai rasa keadilan atas hak-hak ekonomi dalam masyarakat, khususnya para pedagang pasar dan toko-toko lokal di wilayah kabupaten Sleman.
“Atas dasar hal tersebut, FPPR mengundang segenap masyarakat yang peduli untuk bersama-sama kami untuk melakukan pisowanan kepada Bapak Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Tujuannya antara lain adalah memohon perlindungan Ngarso Dalem, berkenan menghentikan diterapkannya Perda tersebut,” kata Koordinator FPPR Agus Subagyo dalam keterangan pers, Minggu (27/01/2019).
Dijelaskan Agus, FPPR meminta regulasi terkait pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Sleman kembali pada Perda lama, sampai ada kejelasan bahwa Perda tersebut benar-benar disusun dengan semangat mengayomi, memanusiakan wong Sleman, adil, sesuai prinsip-prinsip penyusunan peraturan daerah,
“Kami mengundang Bapak, Ibu, Saudara, bergabung bersama kami pada hari Selasa, 29 Januari 2019 Pukul 11.00 WIB sampai selesai. Kita kumpul di pintu selatan Kantor Gubernur,” ajak Agus.
Rencananya dalam pisowanan tersebut akan digelar penas kreasi-seni dari Wong Pasar, sebelum nantinya menghadap Gubernur,
“Besar harapan kami, ngarso dalem dengan segala kebijaksanaannya berkenan menerima masukan-masukan dari kami wong pasar Sleman,” harap Agus yang juga Ketua Keluarga Besar Marhaenis DIY.
Sekadar informasi, FPPR didukung oleh beberapa organisasi antara lain, dari beberapa organisasi, yakni: Keluarga Besar Marhein (KBM) DIY, KBM Sleman, KBM Bantul, KBM Kota, Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Mubyarto Institute, Sekolah Pasar Rakyat dan berbagai komunitas paguyuban pasar di Sleman. (kt1)
Redaktur: Faisal