YOGYAKARTA – Menyikapi pandemi Covid-19, Komisi B DPRD Kota Yogyakarta telah melaksanakan rapat kerja dengan Badan Pengeloaan Keuangan dan Asset Daerah dan Bappeda. Rapat tersebut membahas Permendagri No 20/2020 berkaitan dengan penganggaran APBD untuk penanganan Covid19 di masing masing daerah, Senin (23/03/2020) kemarin.
Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP mengungkapkan, rapat digelar demi kepentingan masyarakat yang lebih luas. Dalam rapat diputuskan beberapa hal penting dalam penanganan Covid19 di Kota Yogyakarta,
“Pertama, tentang anggaran dalam APBD dan Non APBD diambilkan dari pos anggaran dana cadangan sebesar Rp 2,8 miliar, dari Dana Bagi Hasil Cukai Rokok sebesar Rp 3,750 miliar dan dari BLUD RSUD Wirosaban Rp 1,18 miliar yang akan diganti dalam APBD Perubahan 2020,” ungkap Fokki dalam pers rilis yang diterima redaksi, Selasa (24/03/2020).
Kedua, kata Fokki, pos mata anggaran karena sifatnya tanggap darurat bencana non alam, maka ditempatkan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta, tetapi usser (pengguna) adalah Dinas Kesehatan dan RSUD Wirosaban, dimana rincian anggaran digunakan untuk alkes dan mendukung kinerja dari Dinas Kesehatan dan RSUD Wirosaban, termasuk di dalamnya adalah RS Pratama,
“Ketiga, sudah dibentuk gugus tugas Covid19 dibawah kendali langsung Wakil Walikota Kota Yogyakarta Heroe Purwadi,” ungkapnya.
Fokki mengatakan, dalam rapat tersebut ada permasalahan permasalahan yang harus menjadi komitmen bersama yang harus segera dikoordinasikan lebih intensif antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD Kota Yogyakarta. Antara lain, bahwa anggaran diatas dikalkulasi hanya bertahan satu bulan padahal masa tanggap darurat bencana sampai tanggal 29 Mei 2020 sehingga mulai dirancang berbagai skenario sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mensikapinya.
Sesuai dengan Permenkes yang baru terbit dalam penanganan Covid-19, maka diperbolehkan membeli alkes (salah satunya adalah APD Alat Pelindung Diri) bagi para medis diatas SHBJ. Berkaitan dengan ini, maka persoalan yang muncul adalah kelangkaan dan kecepatan barang maka rapat juga merekomendasikan untuk segera berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional berkaitan dengan telah datangnya bantuan dari Tiongkok untuk alkes penanganan Covid19.
Disamping itu, menurut Fokki, dengan keluarnya Permenkes yang memperbolehkan pembelian alkes diatas SHBJ Standart Harga Barang dan Jasa maka Komisi B akan menggunakan hak konstitusionalnya yaitu pengawasan secara melekat dengan tujuan jangan sampai di tengah situasi bangsa dan negara sedang susah ada oknum oknum yang melakukan korupsi karena adanya Permenkes ini,
“Juga harus mulai merencanakan asset (gedung) mana yang akan digunakan sebagai Rumah Sakit Darurat apabila kondisinya semakin memburuk dan daya tampung Rumah Sakit yang ada di Kota Yogyakarta over capacity,” tukasnya.
Selain itu, Komisi B juga meminta agar mulai direncanakan dan dieksekusi secepatnya penyemprotan disinfektan berbasis kampung, sehingga masyarakat menjadi tenang dan merasakan kehadiran negara di tengah tengah mereka.
“Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan kepada masyarakat Kota Yogyakarta berkaitan dengan gambaran besar anggaran yang dipersiapkan dalam menghadapi pandemi Covid19 dan menjadi ketugasan kami di Komisi B DPRD Kota Yogyakarta. Dan marilah kita bersama sama mematuhi social distancing karena itu cara yang efektif untuk memutus mata rantai virus Covid19,” pungkasnya. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal