SLEMAN– Usai debat public putaran pertama terbuka Calon Bupati Sleman di TVRI Jogja, Jumat (30/10/2020) yang lalu, beredar selebaran di media sosial terkait penilaian dari panelis independent.
Panelis independen yang mengatas namakan Lemlitbang Hatta Institute tersebut menulis jika Cabup nomor 3, Kustini Sri Purnomo (KSP) lebih unggul dalam penguasaan materi (78,9%), percaya diri (74,5%), tepat waktu (79,9%), alur berfikirnya paling sistematis (77,4% tetapi KSP hanya kurang artikulatif (76,9%) dibandingkan kedua paslon lainnya.
Sementara Cabup nomor 1, Danang Wicaksana Sulistiya (DWS) dinilai cenderung belum menguasai materi (71,5%) jawaban bias dan tidak singkron (62,3%) serta artikulasi yang hanya hanya (77.1%). Adapun Cabup nomor 2, Sri Muslimatun (MuliA), dinilai kurang penguasai materi (72,2%), bagus dalam artikulasi (79,2%) namun sering membuka catatan dan Ponsel. Kepercayaan diri Muslimatun hanya (72,1%) dan ketepatan waktu hanya 74.2%.
Terkait keberadaan penilaian panelis independen tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman sudah melakukan penelusuran.
Kordinator Divisi Hukum Hubungan Masyarakat Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, Bawaslu Sleman akan melakukan penelusuran terkait Panelis Independent Lemlitbang Hatta Institute yang membuat penilaian debat terbuka. Menurut informasi yang diterima Bawaslu, Panelis Independent Lemlitbang Hatta Institute tidak resmi terdaftar di KPU Kabupaten Sleman. Sejauh ini pihaknya juga belum menerima laporan masyarakat terkait Lembaga tersebut,
“Kita akan menelusuri apakah Panelis Independent Lemlitbang Hatta Institute itu Lembaga yang punya legalitas dan benar-benar terdaftar di KPU atau tidak. Kemudian, apakah informasi terkait penilaian debat itu meresahkan masyarakat atau tidak. Jika ada laporan dari masyarakat tentu akan kita tindaklanjuti,” tegasnya saat dihubungi, Senin (02/11/2020).
Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa menambahkan, Bawaslu Sleman akan mengirimkan surat kepada KPU terkait nama dan alamat pemantau yang sudah mendaftarkan diri ke KPU,
“Karena sesuai peraturan, lembaga-lembaga pemantau pemilihan, jajak pendapat, maupun lembaga survei harus mendaftar ke KPU,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan jika Lemlitbang Hatta Institute tidak tercatat sebagai lembaga pemantau yang terdaftar di KPU Sleman.
Namun demikian, Trapsi enggan mengomentari lebih jauh terkait hasil penilaian lembaga abal-abal tersebut terhadap seluruh kandidat. Termasuk dugaan pelanggaran PKPU terkait hasil penilaian tersebut.
Terkait materi debat para kandidat bupati, Trapsi mengatakan jika materi debat dirumuskan oleh tim perumus materi debat yang ditetapkan oleh KPU Sleman. Termasuk moderator debat juga ditetapkan oleh KPU Kabupaten.
“Tim perumus bisa memberi usulan kepada KPU,” kata Trapsi kepada wartawan, Minggu (01/11/2020) kemarin. (kt1)
Redaktur: Faisal