Uang Muka Belum Dikembalikan, Konsumen Rumah Subsidi Adukan Pengembang ke Kantor LO DIY

BANTUL – Puluhan konsumen rumah subsidi di Kaligawe, Bantul mendatangi kantor Lembaga Ombudsman (LO) Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (09/11/2020) siang. Mereka kembali mengadukan pengembang yang tidak mengembalikan uang muka yang dijanjikan.

Wakil Ketua Pembinaan dan Pengembangan Usaha Swasta LO DIY, Fuad, menuturkan LO DIY sebenarnya sudah mendapat aduan dari konsumen pada Maret 2019, yang hingga kini total aduan yang masuk sudah sebanyak 143 konsumen.  Menurutnya penanganan sudah dilakukan sesuai prosedur dan sudah melalui koordinasi, klarifikasi, dari pusat sampai daerah.

Menurut Fuad, dalam mengelola program rumah bersubsidi ini, pengembang memiliki banyak kekurangan. Diantaranya, kata dia, jumlah rumah yang dibangun dengan jumlah pendaftar atau konsumen lebih banyak pendaftarnya,

“Hingga saat ini, diketahui hanya lima konsumen yang sudah menempati rumahnya,” ujarnya.

Fuad menjelaskan, dalam menerima konsumen, pengembang juga dinilai tidak menerapkan sistem seleksi berdasarkan persyaratan ayng ditetapkan, sehingga banyak yang membayar uang muka dulu, padahal belum tentu disetujuai oleh bank yang ditunjuk dalam program rumah bersubsidi ini,

“Dari 143 konsumen yang mengadu, hanya satu yang di-acc,” imbuhnya.

Namun demikian, Fuad mengungkapkan dari pihak pengembang sebenarnya terbuka dan selalu hadir saat diundang untuk mediasi,

“Berdasarkan keterangan Direktur Utama pengembang, mereka menghadapi masalah dimana harus membayar hutang Rp48 juta per bulan, yang dulu dipergunakan untuk memulai pembangunan,” tukasnya.

Dalam kasus ini, kata dia, terdapat unsur fraud, seharusnya masuk pidana. Namun,  karena LO tidak mempunyai perangkat menyelesaikan dengan pidana, sehingga tahapan penyelesaian di LO DIY sudah selesai,

“Pada poin kesepakatan, para pihak menyetujui akan lakukan upaya hukum,” pungkasnya.

Salah satu konsumen, Widodo Riswiyanto, mengatakan berdasarkan nota kesepakatan yang dibuat dengan pengembang pada 8 November 2019 lalu, seharusnya tenggat pengembalian uang muka sudah habis pada Minggu (08/11/2020) kemarin. Karena belum dikembalikan maka Ia dan konsumen lainnya mengadu ke LO DIY,

“Pemkab (Bantul, red) sebatas keluarkan izin. Tapi untuk kami para konsumen ketika dapat kerugian seperti ini tidak ada yang bantu kami. (kami) Harus berjuang sendiri,” ungkapnya.

Menurut Widodo, Polres Bantul juga sudah berikan lampu hijau siap untuk membantu para konsumen yang dirugikan. (kt2)

 

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com