SEMARANG – Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH-USM) sosialisasikan hukum tentang perlindungan anak pada masa pandemi covid 19 kepada PGTK-TPA Islam Mellatena Semarang, Sabtu (07/11/ 2020) di Aula Darul Qolam 3 Ngaliyan Semarang.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegitan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) FH USM. Tim PKM FH USM yang hadir dalam sosialisasi yaitu, Mukharom, SHI,MH., Dr. Sukimin, SH,MH., Supriadi, SH.,M.Kn dan Endah Pujiastuti, SH,MH.
Perwakilan tim PKM FH USM, Sukiminmengatakan, tujuan diadakan PKM adalah melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian. Tujuan selanjutnya adalah memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat, agar masyarakat melek hukum, terutama hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dalam hal ini adalah UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” katanya di hadapan seluruh guru dan staf PG-TK-TPA Islam Mellatena Semarang.
Sementara itu dalam pemaparan materinya, Mukharom menyampaikan poin-poin tentang bagaimana melindungi anak pada masa pandemi covid 19. Ia mengungkapkan, pemahaman hukum tentang perlindungan anak pada masa pandemi covid 19 penting disampaikan kepada kalangan guru TK. Sebab, kata dia, anak merupakan kelompok yang rentan terhadap virus corona.
Mukharom menjelaskan, dilansir dari data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada bualn juli 2020, anak meninggal dunia karena corona 70 % adalah anak usia di bawah 6 tahun,
“Dengan melihat data tersebut, anak-anak sangat rentan terhadap virus sehingga perlu dilindungi,” ujar Dosen FH USM ini.
Ia menekankan, tanggungjawab melindungi anak pada masa pandemi covid 19 tidak hanya dibebankan kepada pemerintah saja, namun peran-peran seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan, misalnya guru, guru selain sebagai pendidik, juga memiliki peran yang lain, yaitu guru sebagai motivator, inovator dan evaluator,
“Peran ini sangat penting saat pandemi terjadi saat ini. Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah peran orang tua untuk melindungi baik secara fisik dan non fisik sehingga tumbuh kembang anak menjadi normal,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan terkait perlindungan anak dari kekerasan yang dimulai dari pencegahan terjadinya kekerasan pada anak dengan memperkuat mekanisme perlindungan berbasis komunitas. Kemudian upaya penyelamatan, evakuasi, pengamanan dan pelayanan kesehatan serta psiko-sosial. Hal tersebut, kata Mukharom, harus dijalankan oleh negara, sebagai upaya hadirnya negara untuk melindungi warga negaranya,
“Disisi yang lain UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Diantaranya adalah anak berhak atas perlindungan hidup, tumbuh dan berkembang,” imbuhnya.
Sinergisitas antara pemerintah melalui UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan semua pihak yang saling mendukung, demi terciptanya generasi anak bangsa yang unggul dan nantinya akan menjaga NKRI di masa yang akan datang, sehingga di mulai dari anak harus dilindungi.
Sementara itu, kepala Sekolah PG-TK-TPA Islam Mellatena, Hajjah Yuliani Salisah, S.Pd.,M.Pd. dalam sambutannya menyampaikan kegiatan PKM FH USM sangat bermanfaat bagi pendidik dalam memahami hukum secara mendalam,
“Hal ini akan diaplikasikan dalam lingkungan sekolah dan masyarakat, terutama bagi orang tua yang memiliki tanggungjawab besar dalam mendidik anak dan melindungi anak pada masa pandemi covid 19,” tutupnya. (kt3)
Redaktur: Hamzah