YOGYAKARTA – Sebagai upaya penegakan aturan sekaligus pencegahan penularan virus Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru di Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2019 dan Tahun Baru 2021.
Surat Instruksi tertanggal 22 Desember 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah di wilayah DIY. Point ketiga dari Instruksi Gubernur DIY itu adalah memperketat pembatasan sosial dengan membatatasi jam operasional pusat pembelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan pelaksanaan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Instruksi berlaku mulai tanggal 24 Desember sampai dengan 8 Januari 2021. Namun, dari hasil pemantauan yang dilakukan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta disejumlah lokasi baik warung makan maupun cafe, Kamis (24/12/2020) hingga pukul 23.00 WIB masih beroperasi,
“Seperti sebuah cafe di kawasan Tugu Pall Putih Yogyakarta meski sudah pukul 23.00 WIB masih beroperasi. Selain masih beroperasi, tempat ini tak sedikit para pengunjung yang tidak mengenakan masker dan tidak menerapkan jaga jarak. Meskipun di kaca depan sudah ditempel sebuah tulisan “Jaga Jarak” kata Anggota FORPI Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Menurut Kamba, sudah sekian kalinya tempat usaha tersebut melanggar aturan prokol kesehatan, namun masih saja beroperasi. Saat Forpi melakukan pantauan, kata Kamba, tidak ada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta maupun dari Satpol PP DIY yang melakukan razia. Begitupun petugas dari kepolisian tak nampak. Di jalan AM Sangaji Kota Yogyakarta salah satu warung makan juga ramai pengunjung,
“Forpi Kota Yogyakarta berharap Instruksi Gubernur DIY itu tidak hanya sekadar ‘woro-woro’ tetapi betul-betul ditegakkan,” tandasnya.
Menurutnya agar lebih kuat dan lebih efektif serta tidak ada keraguan dalam penegakan aturan bagi pelanggar prokes, maka Pemda DIY perlu membuat payung hukum berupa peraturan daerah (Perda). Hal itu menurutnya penting agar menyelaraskan ketentuan sanksi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang, Perpu dan Perda,
“Kecuali instruksi Gubernur DIY ini arahnya adalah memberikan sanksi sosial, bisa saja. Tetapi tidak efektif. Toh pelanggaran prokes tetap terjadi,” tutup Baharuddin Kamba. (pr/kt1)
Redaktur Faisal