PPKM Darurat, Lokasi Wisata, Mall dan Tempat Berkerumun di DIY Ditutup

YOGYAKARTA – Tempat-tempat pemicu kerumunan di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan ditutup saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai besok, 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Lokasi wisata dan perbelanjaan atau mall termasuk tempat yang akan ditutup. Selain itu, pada rekomendasi aturan PPKM Darurat ini, juga disebutkan rumah makan atau restoran hanya diperbolehkan melayani delivery atau take away. Sebab, rumah makan berpotensi menjadi cluster Covid-19 karena saat makan para pembeli membuka masker.

“Kita coba, pemerintah juga masih punya keinginan mencoba, biarpun dibatasi mall dibatasi buka sampai jam 20. Harapannya ekonomi tetap tumbuh, tidak totally loss,” tutur Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Jumat (02/07/2021) siang di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta seusai rapat koordinasi dengan OPD dan Forkominda DIY.

Sri Sultan mengatakan, dasar hukum PPKM Darurat adalah Keputusan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan melalui Keterangan Pers, Kamis (01/07/2021) dan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.15/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali.  Menurutnya, PPKM Darurat adalah upaya Pemerintah Daerah dan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan kebijakan agar pilihan terakhir, yakni lockdown total tidak perlu dilakukan.

Sri Sultan menandaskan, prinsip utama dari pemberlakuan PPKM darurat adalah membatasi mobilitas masyarakat. Selama ia mengaku sulit untuk membatasi mobilitas warga Yogyakarta,

 “Selama ini agak sulit (membatasi mobilitas) tapi juga bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, kemauan untuk tidak egois untuk menahan diri kalau tidak perlu tidak perlu di rumah saja. Sehingga akan kita batasi masalah kerumunan,” ungkapnya.

Sri Sultan menambahkan, berdasarkan kenaikan kasus positif Covid-19 skala nasional selama beberapa hari terakhir, pusat menilai DIY berada pada level darurat 4, khususnya untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul. Sementara untuk Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul berada pada level darurat 3. Meski demikian, pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan pada semua wilayah kabupaten/kota di DIY.

Pemda DIY juga akan memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat,

“Kita punya ketugasan, kepala daerah punya wewenang yang bisa dilakukan, Polda dan TNI juga punya wewenang yang bisa dilakukan, demikian juga kejaksaan. Kita ambil tindakan. Demikian juga bagi yang tidak bisa melaksanakan, konsekuensi hukumnya juga ada dalam Undang-undang, kita terapkan.

Harapan saya, Bapak/Ibu Bupati/Walikota kalau diminta memilih ekonomi atau kesehatan, harus pilih kesehatan bukan pilih ekonomi. Antara waras dan wareg, dua-duanya memang penting. Namun begitu harus pilih salah satu, harus didahulukan yang waras, jangan yang wareg,” imbau Sri Sultan. 

Kebijakan untuk melaksanakan instruksi pemerintah pusat merupakan suatu kewajiban. Menurutnya, PPKM adalah upaya yang tepat untuk menurunkan angka Covid-19. Sehingga ia meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitasnya yang tidak perlu,

“Saya kira, kita bisa menyatukan tekad, karena tidak ada pilihan kecuali kita harus melaksanakan, bukan menyangkut masalah keptusannya itu benar atau salah. Bukan. Tapi kita memang juga tdiak ada pilihan, kalau ini sampai gagal, kita akan melaksanakan tugas makin berat,” pinta Sri Sultan. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com