YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah – Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) memberikan ijin uji coba Work From Office (WFO) kepada enam perusahaan kategori esensial di masa PPKM.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan. Diberikannya ijin kepada enam perusahaan tersebut sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian No. 8/368/KPAII/VIII/2021. Menurutnya, dalam keputusan tersebut, pemerintah pusat akan melaksanakan uji coba penerapan protokol kesehatan pada perusahaan yang masuk kategori esensial,
“Uji coba dilakukan dengan mengizinkan perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua shift atau lebih.
Untuk DIY, terdapat enam perusahaan yang diizinkan menggelar uji coba tersebut,” tuturnya kepada wartawan, Minggu (22/08/2021)
Aji menjelaskan, kenam perusahaan tersebut mendapat ijin karena produksinya diperlukan untuk ekspor dan domestik. Diantaranya, kata dia, ada pabrik wig, pabrik pakaian, dan produk kulit. Lokasi perusahaan tersebar di Sleman sebanyak lima perusahaan dan satu perusahaan di Kulon Progo. Dari enam perusahaan tersebut ada 6.000 pekerja yang kini dapat bekerja secara penuh.
Namun demikian, Aji menekankan perusahaan yang beroperasi selama PPKM wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI).
“Perusahaan industri dan kawasan industri dapat terus beroperasi dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat sebagai prasyarat,” tegasnya.
Aji menandaskan, perusahaan yang dipilih untuk menggelar uji coba pemerapan WFO 100%, kriterianya adalah perusahaan yang telah memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan Kementerian Perindustrian. Jika nantinya enam perusahaan itu kalau evaluasinya sukses bakal menjadi pilot project untuk perusahaan-perusahaan lainnya.
Ditambahkan Aji, selama PPKM di DIY, tercatat ada 180 perusahaan yang telah mengantongi IOMKI. Jumlah tersebut terdiri dari 69 perusahaan kritikal dan 111 perusahaan esensial.
Sementara sebelumnya, ada IOMKI yang dicabut berjumlah 41 dengan rincian 16 perusahaan kritikal dan 25 perusahaan esensial.
“Alasan pencabutan IOMKI itu kurang tertibnya perusahaan dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada masa atau periode pelaporan,” imbuh Aji.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan, uji coba akan dilaksanakan mulai Senin (23/08/2021) besok.
Pihaknya menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY untuk turut melakukan pengawasan sepanjang pemberlakuan uji coba. Sebab, nantinya akan ada skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan prokes di lingkungan industri,
“Tenaga kerja yang dapat masuk di lingkungan atau kawasan industri adalah pekerja yang telah di vaksin minimal dosis pertama dan pekerja dengan rentan usia antara 15 hingga 64 tahun. Kemudian, dipastikan dalam keadaan sehat, tidak konfirmasi positif Covid-19,” tutupnya. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal