Geger Dugaan Kecurangan SPMB SMP Negeri di Sleman: Asal SD Sewilayah Daftar Pakai Jalur Mutasi

pengamat Kebijakan Publik dari Jogja Corruption Watch (JCW). Foto: ist
pengamat Kebijakan Publik dari Jogja Corruption Watch (JCW). Foto: ist

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis online yang terkesan transparan dan akuntabel ternyata tak menjamin sesuai peraturan dan perundang-undangan. Jogja Corruption Watch (JCW) menemukan dugaan kecurangan SPMB SMP Negeri di Sleman melalui jalur mutasi yang Diduga Sarat Kecurangan, cacat Hukum dan rawan praktik Kolusi dan Nepotisme yang berpotensi mengarah ke Tindakan koruptif.

SLEMAN –  Dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum pada SPMB di Kabupaten Sleman, mengemuka.

Pemerhati Kebijakan Publik dari Jogja Corruption Watch (JPW), Baharuddin Kamba mengungkapkan, salah satu bentuk indikasi pelanggaran hukum dan peraturan tersebut ditemukan pada SPMB Jalur Mutasi di beberapa SMP Negeri di Kabupaten Sleman.

Bahar menjelaskan, ditemukan kasus dimana siswa diterima di SMP Negeri di wilayah Sleman dengan Jalur Mutasi, padahal asal sekolah siswa  yang bersangkutan dari SD Negeri di wilayah Kalurahan di Kapanewon  SMP Negeri tersebut berada.

“Ini tentu aneh, karena kan berarti saat SD ia tidak tinggal bersama orang tuanya yang tugas di Luar Kabupaten, tapi Ini kok tiba-tiba ketika mau masuk SMP bikin surat mutasi. Masa iya anaknya ngekos atau dilaju dari Gunungkidul ke Sleman? sementara anak-anak di lingkungan wilayahnya justru tidak diterima, misalnya yang rumahnya berjarak 1 Kilo Meter dari sekolah padahal nilainya lebih tinggi dari yang pakai jalur mutasi dan afirmasi,” ungkap Bahar, Senin (30/06/2025).

Berdasarkan surat Keputusan Bupati Sleman, Nomor 24.5/ Kep.KDH/A/2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Pada Jenjang Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama pada Jalur Mutasi memang diperuntukkan bagi pegawai instansi Pemerintahan, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor, atau  perusahaan berbadan hukum.

Dalam petunjuk pelaksanaannya Jalur Mutasi  atau Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali yang dilaksanakan dengan kuota 5% dari daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi penduduk luar kabupaten Sleman yang orang tua/wali pindah tugas ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Bahar menilai antara Juklak dan juknis tidak selaras dengan UU No 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang sedianya menjamin akses Pendidikan yang berkeadilan bagi semua warga negara, bahkan hukum positif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

Penerimaan Jalur Mutasi pada SPMB SMP di Sleman menurutnya rawan praktik Nepotisme, Kolusi yang pada ujungnya berpotensi mengarah ke korupsi.

“Ini kan seperti tempat tugas orang tua mengikuti tempat tugas siswa, Dasar hukumnya apa coba? mana ada Undang-undangASN atau TNI/POLRI dan Lembaga negara lainnya yang menyatakan demikian? dan ini seolah kok gampang banget mengajukan mutase dan biasanya saat SPMB begini,” terangnya.

Ia menjelaskan pada Pasal 23 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025tentang Sistem Penerimaan Murid Baru terdapat persyaratan administratif yang bersifat institusional dan sedianya tidak bisa direkayasa.

Diantaranya, kata dia, pada angka (3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid Baru.

“Yang dimaksud dalam peraturan kan sebenarnya tempat sekolah anak yang mengikuti tempat tugas orang tua, bukan dibalik, tempat tugas Orang Tua mengikuti tempat sekolah anak,” tegasnya.

“Kelihatannya memamng SPMB ini berbasis Online, nampak transparan dan akuntabel, tapi untuk jalur mutase ini siapa yang tahu selain pihak sekolah, dinas Pendidikan, dan orang tua yang bersangkuta, karena itu kan tidak ada terlampir di sitem SPMB Online. Jadi jangan dikira SPMB ini benar benar bersih, masyarakat harus kritis,” tandasnya.

Bahar meminta Lembaga berwenang seperti Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY atau Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan yang serius ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dan SMP Negeri di Sleman.

“Jangan sampai SPMB Jalur mutasi ini menjadi privilege (keistimewaan) bagi anak pegawai atau pejabat negara dan pengusaha. Dokumen-dokumennya juga benar-benar harus diperiksa, karena berpotensi dimanipulasi. Hal ini tentunya rawan terjadi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di dunia Pendidikan,” pungkasnya.

“Tentu karena ini adalah laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” kata

Terpisah, Wakil Ketua merangkap anggota bidang pengawasan Aparatur Pemerintahan LO DIY, Abdullah Abidin mengungkapkan, terkait laporan masyarakat atas dugaan kecurangan dan manipulasi SPMB jalur Mutasi pada SMP Negeri di Sleman tersebut, LO DIY akan melakukan pendalaman dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.

Umbu, sapaan akrabnya mengungkapkan, adanya temuan SPMB jalur mutasi di SMP Negeri di Sleman yang dinilai janggal tersebut akan menjadi bahan kajian LO DIY.

“Tentu setiap kebijakan harus dimonitoring dan dievaluasi. Kalau memang siswa sekolah di SD, apalagi SD Negeri di Kabupaten Sleman, apalagi yang satu wilayah di SMP Negeri tujuan, tidak menggunakan jalur mutase. Namun demikian kami akan kaji lagi dari sisi peraturannya hingga juklak dan juknisnya,” ujar Umbu.

“Jika memang nantinya ada kekeliruan dan bahkan cacat hukum dalam pelaksanaannya atau menabrak peraturan perundang-undangan tentu akan kami laporkan dan rekomendasikan untuk dievaluasi oleh Pemda DIY. Kami akan laporkan langsung ke Gubernur DIY, Ngarso Dalem Sri Sultan HB X,”  pungkasnya. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

61 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com