Kembali Level 3, Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Pembatasan Kegiatan Masyarakat

YOGYAKARTA –Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menkomarves RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan daerah Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya dinaikkan statusnya ke PPKM Level 3, mulai Senin (07/02/2022) kemarin.

Menurut Menteri Luhut, kenaikan ini bukan karena jumlah penambahan kasusnya yang tinggi, melainkan tingkat tracing yang dianggap masih rendah secara nasional. 

Menyikapi hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No.5/2022 tentang PPKM Level 3, pada Selasa (8/2/2022) . 

Dalam ingub tersebut sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat diatur. Jam operasional supermarket atau mal, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, rumah makan dan sejenisnya hanya diijinkan buka hingga pukul 21.00 WIB, dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Kemudian untuk sejenis restoran, kafe, rumah makan yang buka mulai pukul 18.00 WIB hanya diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Satu meja dua orang dan durasi makan hanya 60 menit.

Kemudian pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% serta penerapan ganjil dan genap sepanjang jalan menuju wisata mulai jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Selain itu, sektor esensial dibagi menjadi lima. Yaitu keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan dan industry ekspor. Untuk perhotelan diijinkan beroperasi dengan pembatasan 50% sedangkan industri ekspor dibatasi maksimal 75%.

Namun demikian, untuk sektor kritikal seperti kesehatan, penanganan bencana, keamanan dan ketertiban boleh beroperasi 100%. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com