Yogyakarta – Bertempat di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, Jalan Laksda Adisucipto No. 80, Demangan Baru, Caturtunggal, Sleman, Kota Yogyakarta.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) semakin serius mewujudkan restorative justice(RJ) atau keadilan restoratif pada sistem peradilan Indonesia. Ditjenpas mengandeng Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta dalam penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat keputusan Bersama(SKB) 6(enam) Kementerian/Lembaga tentang Implementasi Alternatif Pemidanaan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa, Senin(21/03/2022).
Kegiatan rakor ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemneterian Hukm dan HAM DIY serta melibatkan seluruh unsur Aparat Penegak Hukum(APH) se-DIY terdiri dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan , Pengadilan Negeri dan Pembimbing Kemasyarakatan(PK), turut hadir pula secara virtual Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Dalam sambutannya Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjenpas yang diwakili oleh koordinator penelitian Kemasyarakatan(litmas) dan pendampingan, Darma Lingganawati mengungkapkan bahwa salah satu persoalan klasik yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM adalah persoalan overcrowded disejumlah Lapas/Rutan di Indonesia. “ Setidaknya dua puluh sembilan dari tiga puluh tiga kantor wilayah mengalami kondisi over crowded, kondisi ini tentu saja berdampak pada tingginya kebutuhan anggaran untuk belanja bahan makanan narapidana, munculnya isu gangguan keamanan dan ketertiban, serta tidak optimalnya pemenuhan layanan Kesehatan serta program pembinaan kepribadian dan kemandirian karena sumberdaya yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah penghuni.” Ungkapnya.
Darma linggawati juga menambahkan bahwa Hasil riset Direktorat Jenderal Pemasyarkatan bersama dengan Center Detention Studies menunjukan bahwa jika tidak dilakukan langkah langkah progresif penanganan over crowded melalui pengurangan jumlah narapidana yang masuk. ”Maka prediksi over crowded pada tahun 2025 bisa mencapai 136%, dengan jumlah narapidana sebanyak 311.534 orang. Berdasarkan angka tersebut, artinya Kementerian Hukum dan HAM akan membutuhkan ruang hunian baru untuk sejumlah 311.534 orang narapidana, dan tentunya dengan anggaran penambahan ruang hunian atau Lapas/Rutan baru beserta anggaran makan narapidana,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Imam Jauhari dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Rakor juga menyampaikan bahwa maksud dari kegiatan ini adalah untuk membangun kesepahaman antar aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan.
“Kami Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, melalui Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari, siap berkontribusi aktif dalam upaya penerapan keadilan restoratif, Kami menyediakan layanan penelitian kemasyarakatan yang dapat membantu merekomendasikan bentuk upaya perdamaian yang dalam prosesnya sudah menjadi tugas bagi pembimbing kemasyarakatan menemui para pihak dan mengupayakan proses-proses musyawarah. Balai Pemasyarakatan juga telah menjalin kemitraan dengan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan atau kami singkat Pokmas Lipas. Pokmas Lipas ini bisa membantu juga untuk menyediakan fasilitasi dukungan alternatif pemidanaan, bagi klien berupa bantuan program kepribadian dan kemandirian atau sebagai sarana tempat pelaksanaan pidana alternatif itu sendiri. Sehingga pelaku pidana yang diselesaikan perkaranya melalui keadilan restoratif, tidak semata-mata dihentikan prosesnya namun tetap harus menjalankan tanggung jawab baik berupa penggantian kerugian atau pemulihan, kerja sosial, maupun bentuk pembimbingan dan pengawasan. Dengan demikian pelaku pidana akan menyadari kesalahannya, bisa memperbaiki diri, serta tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima oleh masyarakat dan berkontribusi dalam pembangunan sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” ujarnya.
“Salah satu sarana pokmas yang saat ini menjadi unggulan adalah rumah pintar kanwil Yogyakarta yang berlokasi di tengah kota Yogyakarta, menyediakan berbagai program untuk warga binaan dan eks warga binaan, antara lain pelatihan melukis, pelatihan kewirausahaan, penyediaan tempat kerja berupa angkringan, mes tempat singgah, hingga bantuan modal usaha. Kedepannya kami juga telah bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah, kantor dagang dan industri, swasta korporasi, serta para pemangku kebijakan lainnya,” Tambah Imam.
Kegiatan rakor dirangkaikan dengan penanda tanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Tersangka/Terdakwa Dewasa antara Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta dengan Kepala Kepolisian Resort Kota Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Yogyakarta, berupa perjanjian kerja sama tentang Implementasi Alternatif Pemidanaan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Kota Yogyakarta, yang sebelumnya diisi dengan kegiatan pemaparan materi diskusi dan sharing dari Aparat Penegak Hukum.
Ditemui seusai kegiatan Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Cahyo Dewanto menuturkan harapannya bahwa dalam pelaksanaannya harus ada sinergitas antar APH. “Harapan kami selepas rapat koordinasi dan penandatanganan perjanjian Kerjasama ini ada sinergitas antar APH dan payung hukum yang jelas dalam penerapan Restorative Justice sehingga prinsip dasar yaitu integritas kejujuran transparasi komunikasi koordinasi dan kolaborasi dapat terlaksana dengan baik,” tutupnya.(Die)
Redaktur : Hennyra