YOGYAKARTA – Batas akhir pelaporan berkas-berkas Parpol sebelum kampanye berakhir pukul 18.00, Minggu (02/3). Adapun berkas-berkas laporan berupa Laporan Sumbangan Dana Kampanye Pediode II, Laporan Dana Awal Kampanye, dan Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye. Bentuk laporan tersebut berbentuk hardcopy dan softcopy.
Setelah menunggu hingga batas akhir tenggat pelaporan, seluruh DPD dan Parpol di DIY sudah mengumpulkan berkas tersebut seluruhnya ke KPU DIY. Meski sudah mengumpulkan semua berkas, ada beberapa berkas laporan Parpol yang masih terdapat kekurangan. “Ada sebagian laporan dana kampanye dari Caleg yang masih harus diperbaiki,” kata KPU DIY, Hamdan Kurniawan di Kantor KPU DIY, Minggu (2/3).
Untuk menunggu perbaikan kekurangan tersebut, kata Hamdan, diberikan waktu hingga 7 Maret nanti. “Jika ada Parpol yang tidak melaporkan laporan tersebut akan dikenai sanksi berupa pembatalan Parpol menjadi peserta Pemilu di wilayah yang bersangkutan,” ujar Hamdan.
Ini berarti, Parpol di DIY selamat dari sanksi. Ia menambahkan, pelaporan pihak KPU DIY ke KPU Pusat perihal Parpol mana saja yang sudah menyampaikan laporan mempunyai tenggat akhir 5 Maret nanti. (kim)
Redaktur: Azwar Anas